Jumat, 20 Desember 2013

Kasus Korupsi Yang Merajalela



ABSTRAKSI

Kasus korupsi di tahun 2013 ini sudah sangat merajalela, dapat dibuktikan bahwasanya baik di media cetak ataupun televisi tindakan korpusi selalu menjadi headline. Tidak ada yang bisa disalahkan mengapa semua ini bisa terjadi di negeri kita tercinta, melainkan kesempatan yang ada sekarang dapat kita gunakan untuk menginstropeksi diri kita masing-masing. Dalam penulisan kali ini penulis mengutarakan bahwasnya ada dua hal utama yang menjadi penyebab mengapa tindakan korupsi merajalela, yaitu kesempatan yang ada.


BAB I
PENDAHULUAN


1.1              Latar Belakang

Sungguh sangat memprihatinkan bahwasanya pemberitaan baik itu di media cetak maupun televisi berisikan tentang maraknya kasus korupsi. Para pelaku korupsi bukan hanya dari kalangan pejabat pemerintah ke pejabat pemerintah, tetapi pihak swasta yang ingin lebih unggul baik dalam segi profit dan kelancaran usahanya, Kasus-kasus tersebut sangatlah merugikan bangsa sendiri,karena secara tidak langsung pelaku korupsi sudah mengambil sesuatu yang bukan haknya.
Akan tetapi dengan adanya Badan KPK yang bertugas untuk menyelidiki kasus-kasus korupsi tersebut, hal itu tidak membuat para pelaku korupsi di Negeri ini khawatir ataupun kapok atas semua tindakannya. Bahkan mereka malah bersikap seperti sedang melakukan sebuah permainan.
Untuk itu penulis dalam kesempatan kali ini ingin mengangkat judul KASUS KORUPSI YANG MERAJALELA “

1.2              Rumusan Masalah

1.      Mengapa sekarang ini korupsi semakin merajalela dan apa saja yang menjadi penyebabnya ?


1.3              Batasan Masalah

Pada penulisan kali ini penulis membatasi masalah pada kasus korupsi yang dilakukan oleh melibatkan pihak swasta dengan pejabat pemerintah dari tahun 2013.


BAB II
LANDASAN TEORI


2.1              Pengertian Korupsi Menurut UU Dan Para Ahli

Korupsi adalah suatu tindakan yang sangat tidak terpuji dan dapat merugikan suatu bangsa. Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah kasus korupsi yang terbilang cukup banyak. Tidakkah kita melihat akhir-akhir ini banyak sekali pemberitaan dari koran maupun media elektronik yang banyak sekali memberitakan beberapa kasus korupsi di beberapa daerah di Indonesia yang oknumnya kebanyakan berasal dari pegawai negeri yang seharusnya mengabdi untuk kemajuan bangsa ini. Dalam tulisan yang singkat ini saya akan mencoba mengulas saecara singkat tentang pengertian korupsi yang berdasarkan pada undang-undang dan para ahli. Semoga bermanfaat.


Pengertian Korupsi Menurut Undang-Undang  

Menurut Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang termasuk dalam tindak pidana korupsi adalah: 
Setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Pengertian Korupsi Menurut Ilmu Politik

Dalam ilmu politik, korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan jabatan dan administrasi, ekonomi atau politik, baik yang disebabkan oleh diri sendiri maupun orang lain, yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga meninmbulkan kerugian bagi masyarakat umum, perusahaan, atau pribadi lainnya.  

Pengertian Korupsi Menurut Ahli Ekonomi

Para ahli ekonomi menggunakan definisi yang lebih konkret. Korupsi didefinisikan sebagai pertukaran yang menguntungkan (antara prestasi dan kontraprestasi, imbalan materi atau nonmateri), yang terjadi secara diam-diam dan sukarela, yang melanggar norma-norma yang berlaku, dan setidaknya merupakan penyalahgunaan jabatan atau wewenang yang dimiliki salah satu pihak yang terlibat dalam bidang umum dan swasta.


Pengertian Korupsi Menurut Haryatmoko

Korupsi adalah upaya campur tangan menggunakan kemampuan yang didapat dari posisinya untuk menyalahgunakan informasi, keputusan, pengaruh, uang atau kekayaan demi kepentingan keuntungan dirinya.

Pengertian Korupsi Menurut Brooks

Menurut Brooks, korupsi adalah dengan sengaja melakukan kesalahan atau melalaikan tugas yang diketahui sebagai kewajiban, atau tanpa keuntungan yang sedikit banyak bersifat pribadi. 


2.2               Hukuman Bagi Para Pelaku Korupsi

Untuk menyapu bersih dan mencegah negara ini dari korupsi sepertinya masih jauh selama hukum yang berdiri di negara ini tidak membuat jera dan takut para pejabat untuk melakukan korupsi.
Mungkin sebagian kita (masyarakat Indonesia) saat ini tengah dihipnotis bahwa uang yang kita miliki saat ini hanya yang ada di dompet kita. Bangunlah, bahwa uang yang di korupsi para pejabat koruptor itu adalah uang setiap masyarakat Indonesia yang menugaskan dan menggaji para pejabat pemerintahan untuk di kelola sesuai fungsi jabatannya. Tapi tikus tetaplah tikus, selama ada kesempatan mereka punya kemampuan untuk membuat lobang di tempat yang tak terduga.
Seharusnya para pejabat yang melakukan korupsi ini menyadari bahwa pemilik uang yang di korupsinya itu berjumlah mencapai lebih dari 240.000.000 orang, yang artinya sejumlah itulah korban yang diakibatkan dari kejahatan korupsinya. Ketua KPK Abraham Samad pernah menyebutkan bahwa angka korupsi dari sektor migas perusahaan tambang saja yang tidak membayar royalti bisa mencapai Rp 20 ribu Triliun, jika dibagi 241 juta jiwa didapat angkat pendapatan terendah yaitu 30 juta perbulan, dan ingat ini hanya dari 50 % perusahaan tambang yang tidak membayar royalti akibat adanya praktek menyuap oknum aparat.
Karena itulah sudah selayaknya negara ini menghukum, membuat jera dan menciptakan rasa takut kepada para pejabat pemerintah untuk melakukan korupsi dengan hukuman maksimal bagi koruptor. Sebutlah hukuman mati atau seringan-ringannya penjara seumur hidup, dengan hukuman seperti ini siapa yang tidak ingin menghindar dari praktik korupsi. Bisa jadi antusiasme yang menggebu-gebu dari parpol untuk mencalonkan kadernya di badan pemerintahan pun menyusut, terciptalah calon pejabat pilihan yang memiliki determinasi untuk memajukan Indonesia menjadi jauh lebih baik.
Jika total korupsi di Indonesia di fungsingkan untuk menciptakan ilmuwan,  riset, atau menciptakan lapangan pekerjaan pasti dapat membuat negara ini luar biasa makmur, karena memang pada dasarnya Indonesia adalah negara yang kaya. Tinggal menunggu saja generasi mana yang benar-benar yang bersih dan memerangi korupsi dengan mematenkan hukuman maksimal bagi para koruptor.

2.3       Noda Hitaam Pemberantasan Korupsi Tahun 2013

1.      Masih adanya vonis bebas terhadap terduga koruptor. Sebagai contoh, vonis bebas terhadap Sudjiono Timan yang merupakan buronan korupsi. Jadi putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diambil Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan mantan Direktur Utama PT Bahana Pembina Usaha Indonesia (BPUI). Padahal, putusan kasasi telah menjatuhkan vonis 15 tahun kepada Sudjiono karena merugikan keuangan negara senilai Rp 369,4 miliar dan 179,8 juta dolar Amerika.
2.      Koruptor masih mendapat remisi. Meskipun, sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) baru, yaitu PP no.99/2012 yang memperketat aturan pemberian remisi bagi terpidana korupsi. Tetapi faktanya sejumlah koruptor kelas kakap masih mendapatkan remisi. Sehingga, mempercepat masa hukuman.
3.      Belum tuntasnya kasus korupsi besar, seperti kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, kasu penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI).
4.      Kasus perdata mantan Presiden Soeharto yang masih mangkrak. Padahal, pada tahun 2012, MA telah memutus Soeharto dan Yayasan Beasiswa Supersemar bersalah sehingga Supersemar harus membayar denda senilai Rp 3,17 triliun. Tetapi, kejaksaan baru menerimanya tahun 2013.
5.      Masih adanya 40 koruptor buron di dalam dan di luar negeri belum dieksekusi oleh kejaksaan. Walaupun, sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). 40 koruptor masih buron. Ditambah lagi, buronan tersebut tidak ada di website resmi Kejaksaan Agung. Sebaliknya, yang ada hanya tujuh buronan. Sehingga, memperburuk kinerja kejaksaan.
6.      Masih adanya tunggakan uang pengganti kasus korupsi sebesar Rp 12,7 triliun dan 290 juta dolar Amerika yang belum dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Sesuai, Laporan Hasil Pemeriksaan atas auditoriat utama keuangan negara I per 30 Juni 2012.
7.      Tercorengnya penegakan hukum di Indonesia dengan terjeratnya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang kini telah diberhentikan dalam kasus korupsi dan pencucian uang. Padahal, MK adalah penjaga konstitusi.
8.      Indonesia ternyata masih tergolong sebagai negara terkorup di dunia. Hal ini terbukti dari indeks persepsi korupsi Indonesia yang masih diangka 32 dari 100 yang menempati posisi 114 dari 177 negara di tahun 2013. Ternyata, nilai tersebut sama dengan tahun 2012 sehingga dinilai tidak ada perbaikan.
9.      Koruptor masih mendapat dana pensiun seumur hidup. Sehingga, tidak sejalan dengan semangat pemberian efek jera pada koruptor. Sebagai contoh, koruptor yang merupakan anggota DPR masih mendapat uang pensiun. Misalnya, ICW mencatat, ada Panda Nababan (anggota DPR dari fraksi PDI-P) terpidana kasus korupsi cek pelawat. Kemudian, Wa Ode Nurhayati (dari fraksi PAN) terpidna kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan Asyad Syam (fraksi Demokrat) terpidana kasus proyek pengadaan PLTD Sungai Bahar Jambi tahun 2004. Serta, Muhammad Nazaruddin (Demokrat) terpidana kasus suap Wisma Atlet.
10.  Masih adanya koruptor yang masih bisa menduduki jabatan di pemerintahan. Sebagai contoh, mantan terpidana korupsi yang telah dihukum empat tahun penjara, Muhammad Syukur yang masih bisa menduduki jabatan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar, Riau. ICW mendukung langkah jaksa KPK yang dalam beberapa tuntutannya meminta agar hak politik terdakwa korupsi, yaitu hak memilih dan dipilih dicabut.
11.  Masih adanya upaya pelemahan dalam upaya pemberantasan korupsi. Pelemahan dilakukan melalui mengkebiri atau membatasi kewenangan tertentu yang dimiliki aparat penegak hukum, yaitu melalui revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Terdapat sembilan ketentuan dalam RUU KUHAP yang berpotensi 'membunuh' KPK dan upaya pemberantasan korupsi. Di antaranya, kewenangan luar biasa Hakim Pemeriksa Pendahuluan untuk menentukan lanjut atau tidaknya penuntutan, penyitan dan penyadapan dalam suatu proses pidana serta menangguhkan penahanan tersangka atau terdakwa dengan jaminan uang atau orang.
12.  Belum diimplementasiannya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentng Pemberantasan Korupsi atau yang lebih dikenal dengn UNCAC (United Nation Convenstion Against Corruption). Padahal, sudah diratifikasi oleh Indonesia tahun 2006 dengan UU no.7/2006.


BAB III
METODE PENELITIAN


3.1       Objek Penelitian                             

            Objek yang digunakan dalam penulisan ini adalah kasus korupsi tahun 2013


3.2       Data Penelitian

Data yang digunakan oleh penulis dalam penulisan ini adalah dengan mencari data-data di internet.


BAB IV
PEMBAHASAN


4.1       Korupsi Yang Merajalela

            Terkuaknya kasus korupsi di tahun 2013 ini menunjukkan bahwsanya para pelaku tidak takut dengan hukuman yang akan menimpa mereka, mungkin itu efek jangka panjangnya tetapi ketik mereka melakukan perbuatan itu nyatanya mereka sama sekali membuktikan bahwa tertutup sudah hati nurani yang mereka miliki. Dapat dilihat mulai dari pelaku bisnis hingga para pejabat negara seolah berlomba melipat gandakan harta kekayaan mereka dengan cara singkat dan merugikan semua.

            Penyebab mengapa mereka bisa melakukan perbuatan tersebut sangat beragam, dalam penulisan kali ini penulis berpendapat ada dua hal utama, yaitu :

1.      Kesempatan untuk melakukan perbuatan tersebut, dimana banyak pihak-pihak baik swasta maupun pemerinta saling mensokong demi kepentingan mereka masing-masing tanpa memikirkan nasib disekiling mereka
2.      Kebutuhan hidup, banyak yang mengatakan bahwa masyarkat indonesia terbilang konsumtif, dapat dilihat dari pendapatan para pebisnis di luar negeri, yang menjual barang-barang mewah tidak sedikit didapati dari konsumen asal indonesia.



BAB V
PENUTUP


5.1       Kesimpulan

          Korupsi yang merajalela dewasa ini sungguh membuat miris, dikarenakan banyak pihak-pihak yang dirugikan. Terdapat dua hal utama yang penulis utarakan mengenai penyebab banyaknya tidankan korupsi, salah satunya adalah kesempatan yang ada.

5.2     Saran        

          Untuk para penegak hukum agar tetap semangat dan selalu memberikan informasi yang transparan mengenai kasus korupsi. Dan segenap masyrakat indonesia untuk tetap berintrospeksi diri, karena korupsi bukan hanya miliaran uang rakyat yang dicuri, tetapi juga bagaimana setiap kita memulai segala sesuatu dengan berkata jujur.

DAFTAR PUSTAKA





Rabu, 27 November 2013

Etika Dan Estetika Pada Iklan



ABTRAKSI


Karena semakin banyaknya minat perusahaan dalam menggunakan jasa periklanan dalam memasarkan produknya, oleh karena itu iklan juga harus mempunyai berbagai macam variasi berhati-hati  dalam memasarkan produk yang di iklankannya. Baik itu iklan di dalam media cetak ataupun media lainnya.dan Agar lebih menjaga kreatifitas tanpa menanggalkan etika dan estetika apabila membuat iklan baru dan tidak merugikan pihak manapun


BAB I
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang

Iklan merupakan suatu sarana yang paling sering digunakan oleh hampir semua perusahaan baik itu perusahaan barang ataupun jasa, juga oleh lembaga-lembaga sosial. Iklan sendiri merupakan suatu investasi ekonomis, dan bagi kebanyakan perusahaan dan organisasi non profit, iklan merupakan sebuah investasi yang di anggap sangat menguntungkan.

Karena semakin banyaknya minat perusahaan dalam menggunakan jasa iklan, oleh karena itu iklan juga harus mempunyai berbagai macam variasi dalam memasarkan produk yang di iklankannya. Baik itu iklan di dalam media cetak ataupun media lainnya.

Tidak lepas dari hal tersebut, perusahaan iklan haruslah memiliki etika dan estetika dalam periklanan, hal tersebut penting dilakukan agar tidak menyinggung produk lain yang serupa. Bukan hanya untuk mengutamakan kualitas iklannya saja.

1.2              Rumusan Masalah

Kualitas iklan janganlah dijadikan hal utama yang harus diperhatikan, tetapi masih banyak hal lain yang harus diperhatikan oleh para pengusaha periklanan :

1.      Apakah pengusaha periklanan sudah menggunakan etika dalam menjalankan bisnisnya.

1.3       Batasan Masalah

Dalam penulisan kali ini penulis membatasi masalah pada produk yang di iklankannya, yaitu : kartu telepon seluler.



BAB II
LANDASAN TEORI

2.1     Pengertian Iklan

Iklan ialah promosi barang, jasa perusahaan dan ide yang harus dibayar oleh sebuah sponsor. Iklan merupakan suatu investasi ekonomis, dan bagi kebanyakan perusahaan dan organisasi non profit, iklan merupakan sebuah investasi yang di anggap sangat menguntungkan.


2.2     Pengertian Estetika
                        Estetika merupakan gabungan dari ilmu pengetahuan dan filsafat. Kata estetika dikutip dari bahasa Yunani aisthetikos atau aishtanomai yang berarti mengamati dengan indera (Lexion Webster Dic: 1977:18). Pengertian tersebut juga berkaitan dengan istilah Yunani aestheis yang berarti pengamatan.

Dalam hal ini, Feldman melihat estetika sebagai ilmu pengetahuan pengamatan atau ilmu pengetahuan inderawi, mengacu pada kesan-kesan inderawi. Demikian juga dengan J. Addison, memadankan estetika dengan teori cita rasa.

            Estetika sebagai ilmu pengetahuan berdasarkan pada kegiatan dari pengamatan yang  dilakukan dengan menggunakan panca indera, yaitu (1) mata sebagai indera penglihatan, (2) hidung sebagai indera penciuman, (3) telinga sebagai indera pendengaran, (4) lidah sebagai indera pengecap, dan (5) kulit sebagai indera peraba. Sebagai contoh, dalam mengamati suatu karya seni, kita menggunakan kelima indera tersebut untuk mendapatkan kesan yang ditimbulkan dari karya seni yang diamati, baik itu kesan warna, ruang, tekstur, dan sebagainya. Setelah kita mendapatkan kesan dari karya seni yang kita amati, maka kita dapat merasakan unsur keindahan yang terdapat pada karya seni tersebut. Keindahan bersifat relatif bergantung pada selera atau cita rasa masing-masing individu. Selera atau cita rasa (Inggris: taste) yang dimaksud adalah kecenderungan menyukai sesuatu atau hal-hal yang pernah dialami.

2.3     Sekilas Tentang Kartu Telepon Seluler
GSM ponsel memerlukan microchip kecil yang disebut Subscriber Identity Module atau SIM Card, berfungsi. Kartu SIM adalah sekitar ukuran perangko kecil dan biasanya ditempatkan di bawah baterai di belakang unit. SIM aman menyimpan kunci layanan pelanggan (IMSI) yang digunakan untuk mengidentifikasi pelanggan pada perangkat telepon selular (seperti ponsel dan komputer). Kartu SIM memungkinkan pengguna untuk mengubah telepon dengan hanya mengeluarkan kartu SIM dari satu ponsel dan memasukkan ke lain ponsel atau perangkat broadband telepon.

Kartu SIM berisi nomor urut yang unik, nomor internasional yang unik dari pengguna mobile (IMSI), otentikasi keamanan dan informasi Penyandian, informasi sementara terkait dengan jaringan lokal, daftar layanan pengguna memiliki akses ke dan dua password (PIN untuk biasa digunakan dan PUK untuk unlocking).
2.4                 Manfaat Telepon Seluler
Telepon selular (ponsel) atau telepon genggam (telgam) atau ''handphone'' (HP) atau disebut pula adalah perangkat telekomunikasi elektronik yang mempunyai kemampuan dasar yang sama dengan telepon konvensional saluran tetap, namun dapat dibawa ke mana-mana (portabel, ''mobile'') dan tidak perlu disambungkan dengan jaringan telepon menggunakan kabel (nirkabel; ''wireless''). Saat ini Indonesia mempunyai dua jaringan telepon nirkabel yaitu sistem GSM (''Global System for Mobile Telecommunications'') dan sistem CDMA (''Code Division Multiple Access'').

         Penemu sistem telepon genggam yang pertama adalah Martin Cooper, seorang karyawan Motorola pada tanggal 03 April 1973, walaupun banyak disebut-sebut penemu telepon genggam adalah sebuah tim dari salah satu divisi Motorola (divisi tempat Cooper bekerja) dengan model pertama adalah DynaTAC. Ide yang dicetuskan oleh Cooper adalah sebuah alat komunikasi yang kecil dan mudah dibawa bepergian secara fleksibel.


2.5                   Pengertian Etika
Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkatinternasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi salingmenghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain.Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masingyang terlibat agar mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikankepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuaidengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasiumumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakatkita.Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaanmanusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal darikata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah danukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik,
                  Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain. Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agar mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita. Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini : – Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik. – Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal. – Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kitauntuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yangpelru kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya. Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku. Istilah lain yang identik dengan etika, yaitu:
Susila (Sanskerta), lebih menunjukkan kepada dasar-dasar, prinsip, aturan hidup (sila) yang lebih baik (su). Akhlak (Arab), berarti moral, dan etika berarti ilmu akhlak.
TUJUAN MEMPELAJARI ETIKA
Untuk mendapatkan konsep yang sama mengenai penilaian baik dan buruk bagi semua manusia dalam ruang dan waktu tertentu.
PENGERTIAN BAIK
Sesuatu hal dikatakan baik bila ia mendatangkan rahmat, dan memberikan perasaan senang, atau bahagia (Sesuatu dikatakan baik bila ia dihargai secara positif)
PENGERTIAN BURUK
Segala yang tercela. Perbuatan buruk berarti perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma masyarakat yang berlaku

CARA PENILAIAN BAIK DAN BURUK
Menurut Ajaran Agama, Adat Kebiasaan, Kebahagiaan, Bisikan Hati (Intuisi), Evolusi, Utilitarisme, Paham Eudaemonisme, Aliran Pragmatisme, Aliran Positivisme, Aliran Naturalisme, Aliran Vitalisme, Aliran Idealisme, Aliran Eksistensialisme, Aliran Marxisme, Aliran Komunism.
PENGERTIAN PROFESI
Belum ada kata sepakat mengenai pengertian profesi karena tidak ada standar pekerjaan/tugas yang bagaimanakah yang bisa dikatakan sebagai profesi. Ada yang mengatakan bahwa profesi adalah “jabatan seseorang walau profesi tersebut tidak bersifat komersial”.  Secara tradisional ada 4 profesi yang sudah dikenal yaitu kedokteran, hukum, pendidikan, dan kependetaan.
PROFESIONALISME
Biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik. Ciri-ciri profesionalisme:
  1. Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi
  2. Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan
  3. Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya
  4. Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya



BAB III
METODOLOGI PENELITIAN

3.1       Objek Penelitian

  Objek yang digunakan dalam penulisan ini adalah produk kartu telepon seluler.

3.2       Metode Pengumpulan Data

            Metode yang digunakan dalam pengumpulan data pada penulisan ini adalah:

1.      Data Primer

a.       Observasi langsung.

2.      Data Sekunder

Dilakukan dengan mencari data yang diperlukan dari media-media internet.




BAB IV
PEMBAHASAN

4.1     Etika

Tingginya minat para pengguna jasa periklanan membuat usaha ini berkembang pesat di berbagai daerah, salah satunya disebabkan oleh banyaknya produk-produk yang ingin bersaing dengan produk yang sejenis dalam memasarkan produk yang dibuatnya. Para perusahaan dalam memilih  perusahaan iklan yang akan digunakannya biasanya melihat dari harga yang terjangkau dan ide dalam pengiklanannya juga sangat kreatif. Para penyewa jasa periklanan menyadari bahwa apa yang mereka dapat akan sesuai dengan harga.

Hal tersebut membuat para pelaku usaha periklanan menyesuaikan diri dengan perusahaan yang ingin menggunakan jasanya. Dengan banyaknya pesaing iklan yang lain para perusahaan periklanan menjaga kualitas dan etika dalam iklan yang akan dibuatnya. Karena hal tersebut akan berpengaruh terhadap resiko penjualan barang yang di iklankan. Bahkan tidak menutup kemungkinan perusahaan yang ingin memasarkan produk beralih menggunakan jasa periklanan perusahaan yang lain.

Dengan demikian etika bisnis yang ada sudah dijalankan oleh para pelaku usaha penyewaan lapangan futsal dengan benar.


BAB V
PENUTUP

5.1       Kesimpulan

Bahwasanya pelaku bisnis telah melakukan etika dan estetika pada iklan produk kartu selulernya.

5.2       Saran

Agar menjaga kreatifitas tanpa menanggalkan etika dan estetika apabila membuat iklan baru dan tidak merugikan pihak manapun.



DAFTAR PUSTAKA