ABSTRAKSI
Kasus korupsi di tahun 2013 ini sudah sangat merajalela,
dapat dibuktikan bahwasanya baik di media cetak ataupun televisi tindakan
korpusi selalu menjadi headline. Tidak
ada yang bisa disalahkan mengapa semua ini bisa terjadi di negeri kita tercinta,
melainkan kesempatan yang ada sekarang dapat kita gunakan untuk menginstropeksi
diri kita masing-masing. Dalam penulisan kali ini penulis mengutarakan
bahwasnya ada dua hal utama yang menjadi penyebab mengapa tindakan korupsi
merajalela, yaitu kesempatan yang ada.
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Sungguh
sangat memprihatinkan bahwasanya pemberitaan baik itu di media cetak maupun
televisi berisikan tentang maraknya kasus korupsi. Para pelaku korupsi bukan
hanya dari kalangan pejabat pemerintah ke pejabat pemerintah, tetapi pihak
swasta yang ingin lebih unggul baik dalam segi profit dan kelancaran usahanya,
Kasus-kasus tersebut sangatlah merugikan bangsa sendiri,karena secara tidak
langsung pelaku korupsi sudah mengambil sesuatu yang bukan haknya.
Akan
tetapi dengan adanya Badan KPK yang bertugas untuk menyelidiki kasus-kasus
korupsi tersebut, hal itu tidak membuat para pelaku korupsi di Negeri ini
khawatir ataupun kapok atas semua tindakannya. Bahkan mereka malah bersikap
seperti sedang melakukan sebuah permainan.
Untuk itu
penulis dalam kesempatan kali ini ingin mengangkat judul “ KASUS KORUPSI YANG
MERAJALELA “
1.2
Rumusan
Masalah
1.
Mengapa sekarang ini korupsi semakin merajalela dan apa
saja yang menjadi penyebabnya ?
1.3
Batasan
Masalah
Pada penulisan kali ini penulis membatasi masalah pada kasus korupsi yang
dilakukan oleh melibatkan pihak swasta dengan pejabat pemerintah dari tahun 2013.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1
Pengertian
Korupsi Menurut UU Dan Para Ahli
Korupsi adalah suatu tindakan yang sangat tidak
terpuji dan dapat merugikan suatu bangsa. Indonesia merupakan salah satu negara
dengan jumlah kasus korupsi yang terbilang cukup banyak. Tidakkah kita melihat
akhir-akhir ini banyak sekali pemberitaan dari koran maupun media elektronik
yang banyak sekali memberitakan beberapa kasus korupsi di beberapa daerah di
Indonesia yang oknumnya kebanyakan berasal dari pegawai negeri yang seharusnya
mengabdi untuk kemajuan bangsa ini. Dalam tulisan yang singkat ini saya akan
mencoba mengulas saecara singkat tentang pengertian korupsi yang berdasarkan
pada undang-undang dan para ahli. Semoga bermanfaat.
Pengertian
Korupsi Menurut Undang-Undang
Menurut Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang termasuk dalam tindak pidana korupsi
adalah:
Setiap
orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri
sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang
ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara.
Pengertian
Korupsi Menurut Ilmu Politik
Dalam ilmu politik, korupsi didefinisikan sebagai
penyalahgunaan jabatan dan administrasi, ekonomi atau politik, baik yang
disebabkan oleh diri sendiri maupun orang lain, yang ditujukan untuk memperoleh
keuntungan pribadi, sehingga meninmbulkan kerugian bagi masyarakat umum,
perusahaan, atau pribadi lainnya.
Pengertian
Korupsi Menurut Ahli Ekonomi
Para ahli ekonomi menggunakan definisi yang lebih
konkret. Korupsi didefinisikan sebagai pertukaran yang menguntungkan (antara
prestasi dan kontraprestasi, imbalan materi atau nonmateri), yang terjadi
secara diam-diam dan sukarela, yang melanggar norma-norma yang berlaku, dan
setidaknya merupakan penyalahgunaan jabatan atau wewenang yang dimiliki salah
satu pihak yang terlibat dalam bidang umum dan swasta.
Pengertian
Korupsi Menurut Haryatmoko
Korupsi adalah upaya campur tangan menggunakan
kemampuan yang didapat dari posisinya untuk menyalahgunakan informasi,
keputusan, pengaruh, uang atau kekayaan demi kepentingan keuntungan dirinya.
Pengertian
Korupsi Menurut Brooks
Menurut Brooks, korupsi adalah dengan sengaja
melakukan kesalahan atau melalaikan tugas yang diketahui sebagai kewajiban,
atau tanpa keuntungan yang sedikit banyak bersifat pribadi.
2.2
Hukuman Bagi Para Pelaku Korupsi
Untuk menyapu bersih dan mencegah
negara ini dari korupsi sepertinya masih jauh selama hukum yang berdiri di
negara ini tidak membuat jera dan takut para pejabat untuk melakukan korupsi.
Mungkin sebagian kita (masyarakat
Indonesia) saat ini tengah dihipnotis bahwa uang yang kita miliki saat ini
hanya yang ada di dompet kita. Bangunlah, bahwa uang yang di korupsi para
pejabat koruptor itu adalah uang setiap masyarakat Indonesia yang menugaskan
dan menggaji para pejabat pemerintahan untuk di kelola sesuai fungsi
jabatannya. Tapi tikus tetaplah tikus, selama ada kesempatan mereka punya kemampuan
untuk membuat lobang di tempat yang tak terduga.
Seharusnya para pejabat yang
melakukan korupsi ini menyadari bahwa pemilik uang yang di korupsinya itu
berjumlah mencapai lebih dari 240.000.000 orang, yang artinya sejumlah itulah
korban yang diakibatkan dari kejahatan korupsinya. Ketua KPK Abraham Samad
pernah menyebutkan bahwa angka korupsi dari sektor migas perusahaan tambang
saja yang tidak membayar royalti bisa mencapai Rp 20 ribu Triliun, jika dibagi
241 juta jiwa didapat angkat pendapatan terendah yaitu 30 juta perbulan, dan
ingat ini hanya dari 50 % perusahaan tambang yang tidak membayar royalti akibat
adanya praktek menyuap oknum aparat.
Karena itulah sudah selayaknya
negara ini menghukum, membuat jera dan menciptakan rasa takut kepada para pejabat
pemerintah untuk melakukan korupsi dengan hukuman maksimal bagi koruptor.
Sebutlah hukuman mati atau seringan-ringannya penjara seumur hidup, dengan
hukuman seperti ini siapa yang tidak ingin menghindar dari praktik korupsi.
Bisa jadi antusiasme yang menggebu-gebu dari parpol untuk mencalonkan kadernya
di badan pemerintahan pun menyusut, terciptalah calon pejabat pilihan yang
memiliki determinasi untuk memajukan Indonesia menjadi jauh lebih baik.
Jika total korupsi di Indonesia
di fungsingkan untuk menciptakan ilmuwan, riset, atau menciptakan
lapangan pekerjaan pasti dapat membuat negara ini luar biasa makmur, karena
memang pada dasarnya Indonesia adalah negara yang kaya. Tinggal menunggu saja
generasi mana yang benar-benar yang bersih dan memerangi korupsi dengan
mematenkan hukuman maksimal bagi para koruptor.
2.3 Noda Hitaam Pemberantasan Korupsi Tahun 2013
1.
Masih
adanya vonis bebas terhadap terduga koruptor. Sebagai contoh, vonis bebas
terhadap Sudjiono Timan yang merupakan buronan korupsi. Jadi putusan Peninjauan
Kembali (PK) yang diambil Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan mantan
Direktur Utama PT Bahana Pembina Usaha Indonesia (BPUI). Padahal, putusan
kasasi telah menjatuhkan vonis 15 tahun kepada Sudjiono karena merugikan
keuangan negara senilai Rp 369,4 miliar dan 179,8 juta dolar Amerika.
2.
Koruptor
masih mendapat remisi. Meskipun, sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) baru,
yaitu PP no.99/2012 yang memperketat aturan pemberian remisi bagi terpidana
korupsi. Tetapi faktanya sejumlah koruptor kelas kakap masih mendapatkan
remisi. Sehingga, mempercepat masa hukuman.
3.
Belum
tuntasnya kasus korupsi besar, seperti kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat
Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, kasu
penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan pemberian
Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), kasus cek pelawat pemilihan Deputi
Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI).
4.
Kasus
perdata mantan Presiden Soeharto yang masih mangkrak. Padahal, pada tahun 2012,
MA telah memutus Soeharto dan Yayasan Beasiswa Supersemar bersalah sehingga
Supersemar harus membayar denda senilai Rp 3,17 triliun. Tetapi, kejaksaan baru
menerimanya tahun 2013.
5.
Masih
adanya 40 koruptor buron di dalam dan di luar negeri belum dieksekusi oleh
kejaksaan. Walaupun, sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
40 koruptor masih buron. Ditambah lagi, buronan tersebut tidak ada di website
resmi Kejaksaan Agung. Sebaliknya, yang ada hanya tujuh buronan. Sehingga, memperburuk
kinerja kejaksaan.
6.
Masih
adanya tunggakan uang pengganti kasus korupsi sebesar Rp 12,7 triliun dan 290
juta dolar Amerika yang belum dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan
Negeri di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Sesuai, Laporan Hasil Pemeriksaan atas
auditoriat utama keuangan negara I per 30 Juni 2012.
7.
Tercorengnya
penegakan hukum di Indonesia dengan terjeratnya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
Akil Mochtar yang kini telah diberhentikan dalam kasus korupsi dan pencucian
uang. Padahal, MK adalah penjaga konstitusi.
8.
Indonesia
ternyata masih tergolong sebagai negara terkorup di dunia. Hal ini terbukti
dari indeks persepsi korupsi Indonesia yang masih diangka 32 dari 100 yang
menempati posisi 114 dari 177 negara di tahun 2013. Ternyata, nilai tersebut
sama dengan tahun 2012 sehingga dinilai tidak ada perbaikan.
9.
Koruptor
masih mendapat dana pensiun seumur hidup. Sehingga, tidak sejalan dengan
semangat pemberian efek jera pada koruptor. Sebagai contoh, koruptor yang
merupakan anggota DPR masih mendapat uang pensiun. Misalnya, ICW mencatat, ada
Panda Nababan (anggota DPR dari fraksi PDI-P) terpidana kasus korupsi cek
pelawat. Kemudian, Wa Ode Nurhayati (dari fraksi PAN) terpidna kasus korupsi
Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan Asyad Syam (fraksi Demokrat)
terpidana kasus proyek pengadaan PLTD Sungai Bahar Jambi tahun 2004. Serta,
Muhammad Nazaruddin (Demokrat) terpidana kasus suap Wisma Atlet.
10. Masih adanya koruptor yang masih
bisa menduduki jabatan di pemerintahan. Sebagai contoh, mantan terpidana
korupsi yang telah dihukum empat tahun penjara, Muhammad Syukur yang masih bisa
menduduki jabatan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar, Riau. ICW mendukung
langkah jaksa KPK yang dalam beberapa tuntutannya meminta agar hak politik
terdakwa korupsi, yaitu hak memilih dan dipilih dicabut.
11. Masih adanya upaya pelemahan dalam
upaya pemberantasan korupsi. Pelemahan dilakukan melalui mengkebiri atau
membatasi kewenangan tertentu yang dimiliki aparat penegak hukum, yaitu melalui
revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan revisi Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Terdapat sembilan ketentuan dalam RUU KUHAP
yang berpotensi 'membunuh' KPK dan upaya pemberantasan korupsi. Di antaranya,
kewenangan luar biasa Hakim Pemeriksa Pendahuluan untuk menentukan lanjut atau
tidaknya penuntutan, penyitan dan penyadapan dalam suatu proses pidana serta
menangguhkan penahanan tersangka atau terdakwa dengan jaminan uang atau orang.
12. Belum diimplementasiannya
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentng Pemberantasan Korupsi atau yang
lebih dikenal dengn UNCAC (United Nation Convenstion Against Corruption).
Padahal, sudah diratifikasi oleh Indonesia tahun 2006 dengan UU no.7/2006.
BAB III
METODE PENELITIAN
3.1 Objek Penelitian
Objek yang digunakan dalam penulisan ini adalah kasus korupsi tahun 2013
3.2 Data Penelitian
Data yang digunakan oleh penulis dalam penulisan ini
adalah dengan mencari data-data di internet.
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 Korupsi Yang Merajalela
Terkuaknya
kasus korupsi di tahun 2013 ini menunjukkan bahwsanya para pelaku tidak takut
dengan hukuman yang akan menimpa mereka, mungkin itu efek jangka panjangnya
tetapi ketik mereka melakukan perbuatan itu nyatanya mereka sama sekali
membuktikan bahwa tertutup sudah hati nurani yang mereka miliki. Dapat dilihat
mulai dari pelaku bisnis hingga para pejabat negara seolah berlomba melipat
gandakan harta kekayaan mereka dengan cara singkat dan merugikan semua.
Penyebab
mengapa mereka bisa melakukan perbuatan tersebut sangat beragam, dalam
penulisan kali ini penulis berpendapat ada dua hal utama, yaitu :
1. Kesempatan
untuk melakukan perbuatan tersebut, dimana banyak pihak-pihak baik swasta
maupun pemerinta saling mensokong demi kepentingan mereka masing-masing tanpa
memikirkan nasib disekiling mereka
2. Kebutuhan
hidup, banyak yang mengatakan bahwa masyarkat indonesia terbilang konsumtif,
dapat dilihat dari pendapatan para pebisnis di luar negeri, yang menjual
barang-barang mewah tidak sedikit didapati dari konsumen asal indonesia.
BAB
V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Korupsi
yang merajalela dewasa ini sungguh membuat miris, dikarenakan banyak
pihak-pihak yang dirugikan. Terdapat dua hal utama yang penulis utarakan
mengenai penyebab banyaknya tidankan korupsi, salah satunya adalah kesempatan
yang ada.
5.2 Saran
Untuk
para penegak hukum agar tetap semangat dan selalu memberikan informasi yang
transparan mengenai kasus korupsi. Dan segenap masyrakat indonesia untuk tetap
berintrospeksi diri, karena korupsi bukan hanya miliaran uang rakyat yang
dicuri, tetapi juga bagaimana setiap kita memulai segala sesuatu dengan berkata
jujur.
DAFTAR
PUSTAKA