Jumat, 20 Desember 2013

Kasus Korupsi Yang Merajalela



ABSTRAKSI

Kasus korupsi di tahun 2013 ini sudah sangat merajalela, dapat dibuktikan bahwasanya baik di media cetak ataupun televisi tindakan korpusi selalu menjadi headline. Tidak ada yang bisa disalahkan mengapa semua ini bisa terjadi di negeri kita tercinta, melainkan kesempatan yang ada sekarang dapat kita gunakan untuk menginstropeksi diri kita masing-masing. Dalam penulisan kali ini penulis mengutarakan bahwasnya ada dua hal utama yang menjadi penyebab mengapa tindakan korupsi merajalela, yaitu kesempatan yang ada.


BAB I
PENDAHULUAN


1.1              Latar Belakang

Sungguh sangat memprihatinkan bahwasanya pemberitaan baik itu di media cetak maupun televisi berisikan tentang maraknya kasus korupsi. Para pelaku korupsi bukan hanya dari kalangan pejabat pemerintah ke pejabat pemerintah, tetapi pihak swasta yang ingin lebih unggul baik dalam segi profit dan kelancaran usahanya, Kasus-kasus tersebut sangatlah merugikan bangsa sendiri,karena secara tidak langsung pelaku korupsi sudah mengambil sesuatu yang bukan haknya.
Akan tetapi dengan adanya Badan KPK yang bertugas untuk menyelidiki kasus-kasus korupsi tersebut, hal itu tidak membuat para pelaku korupsi di Negeri ini khawatir ataupun kapok atas semua tindakannya. Bahkan mereka malah bersikap seperti sedang melakukan sebuah permainan.
Untuk itu penulis dalam kesempatan kali ini ingin mengangkat judul KASUS KORUPSI YANG MERAJALELA “

1.2              Rumusan Masalah

1.      Mengapa sekarang ini korupsi semakin merajalela dan apa saja yang menjadi penyebabnya ?


1.3              Batasan Masalah

Pada penulisan kali ini penulis membatasi masalah pada kasus korupsi yang dilakukan oleh melibatkan pihak swasta dengan pejabat pemerintah dari tahun 2013.


BAB II
LANDASAN TEORI


2.1              Pengertian Korupsi Menurut UU Dan Para Ahli

Korupsi adalah suatu tindakan yang sangat tidak terpuji dan dapat merugikan suatu bangsa. Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah kasus korupsi yang terbilang cukup banyak. Tidakkah kita melihat akhir-akhir ini banyak sekali pemberitaan dari koran maupun media elektronik yang banyak sekali memberitakan beberapa kasus korupsi di beberapa daerah di Indonesia yang oknumnya kebanyakan berasal dari pegawai negeri yang seharusnya mengabdi untuk kemajuan bangsa ini. Dalam tulisan yang singkat ini saya akan mencoba mengulas saecara singkat tentang pengertian korupsi yang berdasarkan pada undang-undang dan para ahli. Semoga bermanfaat.


Pengertian Korupsi Menurut Undang-Undang  

Menurut Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang termasuk dalam tindak pidana korupsi adalah: 
Setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Pengertian Korupsi Menurut Ilmu Politik

Dalam ilmu politik, korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan jabatan dan administrasi, ekonomi atau politik, baik yang disebabkan oleh diri sendiri maupun orang lain, yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga meninmbulkan kerugian bagi masyarakat umum, perusahaan, atau pribadi lainnya.  

Pengertian Korupsi Menurut Ahli Ekonomi

Para ahli ekonomi menggunakan definisi yang lebih konkret. Korupsi didefinisikan sebagai pertukaran yang menguntungkan (antara prestasi dan kontraprestasi, imbalan materi atau nonmateri), yang terjadi secara diam-diam dan sukarela, yang melanggar norma-norma yang berlaku, dan setidaknya merupakan penyalahgunaan jabatan atau wewenang yang dimiliki salah satu pihak yang terlibat dalam bidang umum dan swasta.


Pengertian Korupsi Menurut Haryatmoko

Korupsi adalah upaya campur tangan menggunakan kemampuan yang didapat dari posisinya untuk menyalahgunakan informasi, keputusan, pengaruh, uang atau kekayaan demi kepentingan keuntungan dirinya.

Pengertian Korupsi Menurut Brooks

Menurut Brooks, korupsi adalah dengan sengaja melakukan kesalahan atau melalaikan tugas yang diketahui sebagai kewajiban, atau tanpa keuntungan yang sedikit banyak bersifat pribadi. 


2.2               Hukuman Bagi Para Pelaku Korupsi

Untuk menyapu bersih dan mencegah negara ini dari korupsi sepertinya masih jauh selama hukum yang berdiri di negara ini tidak membuat jera dan takut para pejabat untuk melakukan korupsi.
Mungkin sebagian kita (masyarakat Indonesia) saat ini tengah dihipnotis bahwa uang yang kita miliki saat ini hanya yang ada di dompet kita. Bangunlah, bahwa uang yang di korupsi para pejabat koruptor itu adalah uang setiap masyarakat Indonesia yang menugaskan dan menggaji para pejabat pemerintahan untuk di kelola sesuai fungsi jabatannya. Tapi tikus tetaplah tikus, selama ada kesempatan mereka punya kemampuan untuk membuat lobang di tempat yang tak terduga.
Seharusnya para pejabat yang melakukan korupsi ini menyadari bahwa pemilik uang yang di korupsinya itu berjumlah mencapai lebih dari 240.000.000 orang, yang artinya sejumlah itulah korban yang diakibatkan dari kejahatan korupsinya. Ketua KPK Abraham Samad pernah menyebutkan bahwa angka korupsi dari sektor migas perusahaan tambang saja yang tidak membayar royalti bisa mencapai Rp 20 ribu Triliun, jika dibagi 241 juta jiwa didapat angkat pendapatan terendah yaitu 30 juta perbulan, dan ingat ini hanya dari 50 % perusahaan tambang yang tidak membayar royalti akibat adanya praktek menyuap oknum aparat.
Karena itulah sudah selayaknya negara ini menghukum, membuat jera dan menciptakan rasa takut kepada para pejabat pemerintah untuk melakukan korupsi dengan hukuman maksimal bagi koruptor. Sebutlah hukuman mati atau seringan-ringannya penjara seumur hidup, dengan hukuman seperti ini siapa yang tidak ingin menghindar dari praktik korupsi. Bisa jadi antusiasme yang menggebu-gebu dari parpol untuk mencalonkan kadernya di badan pemerintahan pun menyusut, terciptalah calon pejabat pilihan yang memiliki determinasi untuk memajukan Indonesia menjadi jauh lebih baik.
Jika total korupsi di Indonesia di fungsingkan untuk menciptakan ilmuwan,  riset, atau menciptakan lapangan pekerjaan pasti dapat membuat negara ini luar biasa makmur, karena memang pada dasarnya Indonesia adalah negara yang kaya. Tinggal menunggu saja generasi mana yang benar-benar yang bersih dan memerangi korupsi dengan mematenkan hukuman maksimal bagi para koruptor.

2.3       Noda Hitaam Pemberantasan Korupsi Tahun 2013

1.      Masih adanya vonis bebas terhadap terduga koruptor. Sebagai contoh, vonis bebas terhadap Sudjiono Timan yang merupakan buronan korupsi. Jadi putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diambil Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan mantan Direktur Utama PT Bahana Pembina Usaha Indonesia (BPUI). Padahal, putusan kasasi telah menjatuhkan vonis 15 tahun kepada Sudjiono karena merugikan keuangan negara senilai Rp 369,4 miliar dan 179,8 juta dolar Amerika.
2.      Koruptor masih mendapat remisi. Meskipun, sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) baru, yaitu PP no.99/2012 yang memperketat aturan pemberian remisi bagi terpidana korupsi. Tetapi faktanya sejumlah koruptor kelas kakap masih mendapatkan remisi. Sehingga, mempercepat masa hukuman.
3.      Belum tuntasnya kasus korupsi besar, seperti kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, kasu penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI).
4.      Kasus perdata mantan Presiden Soeharto yang masih mangkrak. Padahal, pada tahun 2012, MA telah memutus Soeharto dan Yayasan Beasiswa Supersemar bersalah sehingga Supersemar harus membayar denda senilai Rp 3,17 triliun. Tetapi, kejaksaan baru menerimanya tahun 2013.
5.      Masih adanya 40 koruptor buron di dalam dan di luar negeri belum dieksekusi oleh kejaksaan. Walaupun, sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). 40 koruptor masih buron. Ditambah lagi, buronan tersebut tidak ada di website resmi Kejaksaan Agung. Sebaliknya, yang ada hanya tujuh buronan. Sehingga, memperburuk kinerja kejaksaan.
6.      Masih adanya tunggakan uang pengganti kasus korupsi sebesar Rp 12,7 triliun dan 290 juta dolar Amerika yang belum dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Sesuai, Laporan Hasil Pemeriksaan atas auditoriat utama keuangan negara I per 30 Juni 2012.
7.      Tercorengnya penegakan hukum di Indonesia dengan terjeratnya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang kini telah diberhentikan dalam kasus korupsi dan pencucian uang. Padahal, MK adalah penjaga konstitusi.
8.      Indonesia ternyata masih tergolong sebagai negara terkorup di dunia. Hal ini terbukti dari indeks persepsi korupsi Indonesia yang masih diangka 32 dari 100 yang menempati posisi 114 dari 177 negara di tahun 2013. Ternyata, nilai tersebut sama dengan tahun 2012 sehingga dinilai tidak ada perbaikan.
9.      Koruptor masih mendapat dana pensiun seumur hidup. Sehingga, tidak sejalan dengan semangat pemberian efek jera pada koruptor. Sebagai contoh, koruptor yang merupakan anggota DPR masih mendapat uang pensiun. Misalnya, ICW mencatat, ada Panda Nababan (anggota DPR dari fraksi PDI-P) terpidana kasus korupsi cek pelawat. Kemudian, Wa Ode Nurhayati (dari fraksi PAN) terpidna kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan Asyad Syam (fraksi Demokrat) terpidana kasus proyek pengadaan PLTD Sungai Bahar Jambi tahun 2004. Serta, Muhammad Nazaruddin (Demokrat) terpidana kasus suap Wisma Atlet.
10.  Masih adanya koruptor yang masih bisa menduduki jabatan di pemerintahan. Sebagai contoh, mantan terpidana korupsi yang telah dihukum empat tahun penjara, Muhammad Syukur yang masih bisa menduduki jabatan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar, Riau. ICW mendukung langkah jaksa KPK yang dalam beberapa tuntutannya meminta agar hak politik terdakwa korupsi, yaitu hak memilih dan dipilih dicabut.
11.  Masih adanya upaya pelemahan dalam upaya pemberantasan korupsi. Pelemahan dilakukan melalui mengkebiri atau membatasi kewenangan tertentu yang dimiliki aparat penegak hukum, yaitu melalui revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Terdapat sembilan ketentuan dalam RUU KUHAP yang berpotensi 'membunuh' KPK dan upaya pemberantasan korupsi. Di antaranya, kewenangan luar biasa Hakim Pemeriksa Pendahuluan untuk menentukan lanjut atau tidaknya penuntutan, penyitan dan penyadapan dalam suatu proses pidana serta menangguhkan penahanan tersangka atau terdakwa dengan jaminan uang atau orang.
12.  Belum diimplementasiannya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentng Pemberantasan Korupsi atau yang lebih dikenal dengn UNCAC (United Nation Convenstion Against Corruption). Padahal, sudah diratifikasi oleh Indonesia tahun 2006 dengan UU no.7/2006.


BAB III
METODE PENELITIAN


3.1       Objek Penelitian                             

            Objek yang digunakan dalam penulisan ini adalah kasus korupsi tahun 2013


3.2       Data Penelitian

Data yang digunakan oleh penulis dalam penulisan ini adalah dengan mencari data-data di internet.


BAB IV
PEMBAHASAN


4.1       Korupsi Yang Merajalela

            Terkuaknya kasus korupsi di tahun 2013 ini menunjukkan bahwsanya para pelaku tidak takut dengan hukuman yang akan menimpa mereka, mungkin itu efek jangka panjangnya tetapi ketik mereka melakukan perbuatan itu nyatanya mereka sama sekali membuktikan bahwa tertutup sudah hati nurani yang mereka miliki. Dapat dilihat mulai dari pelaku bisnis hingga para pejabat negara seolah berlomba melipat gandakan harta kekayaan mereka dengan cara singkat dan merugikan semua.

            Penyebab mengapa mereka bisa melakukan perbuatan tersebut sangat beragam, dalam penulisan kali ini penulis berpendapat ada dua hal utama, yaitu :

1.      Kesempatan untuk melakukan perbuatan tersebut, dimana banyak pihak-pihak baik swasta maupun pemerinta saling mensokong demi kepentingan mereka masing-masing tanpa memikirkan nasib disekiling mereka
2.      Kebutuhan hidup, banyak yang mengatakan bahwa masyarkat indonesia terbilang konsumtif, dapat dilihat dari pendapatan para pebisnis di luar negeri, yang menjual barang-barang mewah tidak sedikit didapati dari konsumen asal indonesia.



BAB V
PENUTUP


5.1       Kesimpulan

          Korupsi yang merajalela dewasa ini sungguh membuat miris, dikarenakan banyak pihak-pihak yang dirugikan. Terdapat dua hal utama yang penulis utarakan mengenai penyebab banyaknya tidankan korupsi, salah satunya adalah kesempatan yang ada.

5.2     Saran        

          Untuk para penegak hukum agar tetap semangat dan selalu memberikan informasi yang transparan mengenai kasus korupsi. Dan segenap masyrakat indonesia untuk tetap berintrospeksi diri, karena korupsi bukan hanya miliaran uang rakyat yang dicuri, tetapi juga bagaimana setiap kita memulai segala sesuatu dengan berkata jujur.

DAFTAR PUSTAKA