Senin, 26 November 2012

Electronic Road Pricing / ERP


Penerapan ERP atau jalan berbayar dinilai efektif mengurangi kemacetan Ibukota. Kehadiran ERP diharapkan mampu mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Untuk mensukseskan rencana itu, Gubernur DKI Jakarta, Jokowi menjajaki kerja sama dengan perusahaan penyedia ERP asal Norwegia. Bahkan, kedua pihak sudah bertemu dalam car free day di Bundaran HI, Jakarta Pusat, kemarin untuk menjajaki peluang kerja sama “ Saya yakin kalau sudah diterapkan di DKI akan mengurangi macet, tapi belum tahu berapa persennya, saya akan minta kalkulasi dulu.” Kata Jokowi sesuai bertemu Menteri Perdagangan dan Industri Norwegi, Trond Giske kemarin.

Mantan walikota Solo ini mengungkapkan, pengaturan lalu lintas dengan pembatasan pengunaan kendaraan pribadi cukup efektif diberlakukan dibeberapa kota didunia, seperti Singapura ataupun kota lainnya. Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Wahyono juga optimistis penerapan ERP bakal mengurangi pengunaan kendaraan pribadi. Menurut dia, saat ini pihaknya masih menunggu regulasi berupa peraturan pemerinta ataupun perda “ Kalau polisi, kita sedang menunggu juga peraturan dari kementrian keuangan, apakah nantinya retribusi masuknya ke pendapatan non pajak atau pendapatan daerah. Itu harus jelas dulu, jangan sampai system sudah berjalan tetapi paying hukumnya belum ada,” ujarnya.

Rencananya ERP di DKI Jakarta diterapkan di 10 lokasi. Kesepuluh jalan-jalan itu adalah bekas lokasi kawasan three in one sesuai keputusan Gubernur DKI Jakarta No.4104/2003 plus jalan Rasuna Said. Jalan-jalan tersbeut adalah :
1.         Jalan Sisimanganraja, jalur cepat dan jalur lambat
2.         Jalan Sudirman, jalur cepat dan jalur lambat
3.         Jalan M.H Thamrin, jalur cepat dan jalut lambat’
4.         Jalan Medan Merdeka Barat
5.         Jalan Majapahit
6.         Jalan Gajahmada
7.         Jalan Pintu Besar Selatan
8.         Jalan Pintu Besar Utara
9.         Jalan Hayam Wuruk
10.       Sebagian Jalan Gatot Subroto, antara persimpangan Jalan Gatot Subroto dan Jalan Gerbang Pemuda ( Balai Sidang
Senayan ) sampai dengan persimpangan jalan H.R Rasuna Said-Jalan Gatot Subroto pada jalan umum bukan tol
11.       Jalan Rasuna Said

Tarif yang diusulkan oleh Direkotorat Lalulintas Polda Metro Jaya sebesar Rp7500 sampai Rp100000. Tarif yang mahal tentunya akan menjadi pertimbangan masyarakat untuk tidak menggunakan kendaraan pribadi. Nilai tariff ini harus diberlakukan pada saat jam sibuk kendaraan, seperti pukul 06.00 – 09.00 WIB dan 16.00-19.00 WIB, bahkan jika perlu tarif jalan berbayar jika kondisi lalu lintas jika area itu dalam kondisi macet parah.

Sumber : Koran Sindo, Senin 26 November 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar