Penerapan ERP
atau jalan berbayar dinilai efektif mengurangi kemacetan Ibukota. Kehadiran ERP
diharapkan mampu mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Untuk mensukseskan
rencana itu, Gubernur DKI Jakarta, Jokowi menjajaki kerja sama dengan
perusahaan penyedia ERP asal Norwegia. Bahkan, kedua pihak sudah bertemu dalam
car free day di Bundaran HI, Jakarta Pusat, kemarin untuk menjajaki peluang
kerja sama “ Saya yakin kalau sudah diterapkan di DKI akan mengurangi macet,
tapi belum tahu berapa persennya, saya akan minta kalkulasi dulu.” Kata Jokowi
sesuai bertemu Menteri Perdagangan dan Industri Norwegi, Trond Giske kemarin.
Mantan walikota
Solo ini mengungkapkan, pengaturan lalu lintas dengan pembatasan pengunaan kendaraan
pribadi cukup efektif diberlakukan dibeberapa kota didunia, seperti Singapura
ataupun kota lainnya. Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Wahyono
juga optimistis penerapan ERP bakal mengurangi pengunaan kendaraan pribadi.
Menurut dia, saat ini pihaknya masih menunggu regulasi berupa peraturan
pemerinta ataupun perda “ Kalau polisi, kita sedang menunggu juga peraturan
dari kementrian keuangan, apakah nantinya retribusi masuknya ke pendapatan non
pajak atau pendapatan daerah. Itu harus jelas dulu, jangan sampai system sudah
berjalan tetapi paying hukumnya belum ada,” ujarnya.
Rencananya ERP
di DKI Jakarta diterapkan di 10 lokasi. Kesepuluh jalan-jalan itu adalah bekas
lokasi kawasan three in one sesuai keputusan Gubernur DKI Jakarta No.4104/2003
plus jalan Rasuna Said. Jalan-jalan tersbeut adalah :
1. Jalan Sisimanganraja, jalur cepat dan
jalur lambat
2. Jalan Sudirman, jalur cepat dan jalur
lambat
3. Jalan M.H Thamrin, jalur cepat dan
jalut lambat’
4. Jalan Medan Merdeka Barat
5. Jalan Majapahit
6. Jalan Gajahmada
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Pintu Besar Utara
9. Jalan Hayam Wuruk
10. Sebagian
Jalan Gatot Subroto, antara persimpangan Jalan Gatot Subroto dan Jalan Gerbang
Pemuda ( Balai Sidang
Senayan
) sampai dengan persimpangan jalan H.R Rasuna Said-Jalan Gatot Subroto pada
jalan umum bukan tol
11. Jalan Rasuna Said
Tarif yang
diusulkan oleh Direkotorat Lalulintas Polda Metro Jaya sebesar Rp7500 sampai
Rp100000. Tarif yang mahal tentunya akan menjadi pertimbangan masyarakat untuk
tidak menggunakan kendaraan pribadi. Nilai tariff ini harus diberlakukan pada
saat jam sibuk kendaraan, seperti pukul 06.00 – 09.00 WIB dan 16.00-19.00 WIB,
bahkan jika perlu tarif jalan berbayar jika kondisi lalu lintas jika area itu
dalam kondisi macet parah.
Sumber : Koran Sindo, Senin 26
November 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar