Hutan adalah
suatu wilayah yang memiliki banyak tumbuh-tumbuhan lebat yang berisi antara
lain pohon, semak, paku-pakuan, rumput, jamur dan lain sebagainya serta
menempati daerah yang cukup luas. Negara Indonesia merupakan salah satu negara
yang meiliki kawasan hutan yang sangat luas. Hutan memiliki banyak manfaat bagi
kita semua. Hutan merupakan paru-paru dunia (planet bumi, sehingga perlu kita
jaga karena jika tidak maka hanya akan membawa dampak yang buruk bagi kita di
masa kini dan masa yang akan datang.
Banyak diluar
sana sering kali terjadi penebangan liar seperti penebangan hutan dll. Padahal
pepohonan atau tanaman sangat penting untuk lingkungan tapi kenapa banyak orang
yang selalu menebangi pepohonan ..? makanya sering terjadi longsor, banjir dll.
Penebangan hutan secara ilegal (illegal logging) sebenarnya persoalan klasik
bagi masyarakat Indonesia. Setiap hari, kegiatan tersebut marak dilakukan di
sejumlah kawasan hutan dengan diketahui petugas instansi berwenang, aparat dan
masyarakat setempat. Meskipun berkali-kali diberitakan bahwa penertiban terus
diupayakan, namun penebangan dan perusakan hutan semakin merajalela.
Di kabupaten
Ketapang misalnya, sasaran penebangan liar adalah Taman Nasional Gunung Palung
( TNGP ). Sudah sekitar 5 tahun penjarahan itu berlangsung. Sekitar 80 % dari
90.000 ha luas TNGP sudah dirambah para penebang dan mengalami rusak berat.
Para penebang yang dibayar untuk memotong pohon itu diperkirakan jumlahnya
sebanyak 2000 orang dengan menggunakan motor pemotong chainsaw.
Selain itu di
hutan Kapuas Hulu, penebangan hutan liar juga tak kalah mengerikan. Sasaran
penebangan adalah pohon-pohon dengan jenis Kayu Ramin, Meranti, Klansau,
Mabang, Bedaru, dan jenis Kayu Tengkawang yang termasuk jenis kayu dilindungi.
Kayu-kayu gelondongan yang telah ditebang langsung diolah menjadi balok dalam
berbagai ukuran antara lain: 24 cm x 24 cm, 12 cm x 12 cm dengan panjang
rata-rata 6 meter. Setiap hari jumlah truk yang mengangkut kayu ini ke wilayah
Malaysia sekitar 50 –60 truk. Menurut Sekjen “Silva Indonesia”, pengangkutan
ini berlangsung siang dan malam dihadapan mata aparat instansi berwenang tanpa
ada pemungutan dana reboisasi dan pajak lainnya”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar