BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Banyak dampak yang terjadi akibat pemerintah memutuskan untuk menaikkan harga BBM, dampak tersebut membuat para pedagang berlaku curang dengan menimbun BBM yang jelas-jelas hal tersebut melanggar hukum dan merugikan para konsumen.
1.2 Identifikasi Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang permasalahan di atas, maka masalah yang dapat diidentifikasi adalah sebagai berikut :
1. Apakah dampak kenaikkan harga BBM terhadap para penjual BBM?
1.3 Perumusan Masalah
Berdasarkan penjelasan dari latar belakang di atas, dapat dirumuskan sebagai berikut :
“ Semakin Maraknya Kasus Penimbunan BBM “
1.4 Kegunaan Penulisan
Karya tulis ini dapat berguna sebagai :
1. Penulis dapat mengetahui dampak apa saja yang terjadi seiring dengan kenaikkan harga BBM, khususnya terhadap para penjual.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Penimbunan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata penimbunan memiliki arti proses, cara, perbuatan menimbun; pengumpulan (barang-barang); tempat menimbun.
BAB III
METODE PENELITIAN
3.1 Tujuan Penelitian
Penulis ingin mengetahui apakah dampak kenaikkan harga BBM berpengaruh kepada penjual BBM itu sendiri
3.2 Metodologi Penelitian
Membaca beberapa media visual dan internet
3.3 Waktu Dan Tempat Penelitian
Penulisan karya tulis ini bergantung pada waktu dan tempat penelitian, yaitu membaca langsung dari koran dan internet
BAB IV
HASIL PENELITIAN
4.1 Deskripsi Data
Jelas kenaikkan harga BBM mendorong para penjual BBM untuk menimbun dagangan mereka, seperti yang terjadi di daerah Kalimantan Barat. Aparat kepolisian mengungkap sejumlah aksi penimbunan BBM bersubsidi. Jajaran kepolisian Daerah Kalimantan Barat,kemarin menyita sekitar 8.000 liter solar bersubsidi yang di timbun ditempat penampungan Samsul Alam 28thn,mengaku bisa menampung hingga 24.000 liter solar per pekan.
Salah satu pelaku penimbun BBM berinisial SA 25thn, saat penggerebekan menurunkan solar yang dipasoki FZ 25thn dengan menggunakan truk. SA membeli solar dari beberapa truk yang mengantre di SPBU dengan harga beli Rp 5.500 per liter dan menjualnya Rp 6.500 atau Rp 7.000 per liter kepada pemesan yang datang.
Kepolsian Rekor Banjarbaru, Kalimantan Selatan, telah juga menggerebek gudang yang di duga tempat menimbun BBM jenis solar di Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang. Polisi menemukan sekitar 3.500 liter solar.
BAB V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Jelas bahwasanya kenaikan harga BBM memicu para penjual BBM untuk menimbun barang dagangannya dengan maksud untuk memperoleh keuntungan yang berlipat.
5.2 Saran
Agar pemerintah, melalui aparat penegak hukum bertindak cepat untuk menemukan para penimbun BBM dan menindak mereka sesuai dengan UU yang berlaku, agar tidak ada lagi para penimbun BBM, yang jelas sangat merugikan masyarakat luas.
Sumber : Koran kompas, 15 maret 2012;
Deskripsi.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar