ABTRAKSI
Di zaman yang
serba modern ini masyarakat pada umumnya sudah terbiasa dengan keadaan serba
instan, termasuk dalam hal-hal kecil yang bisa dilakukan sendiri, contohnya cuci
steam motor yang
banyak dinikmati oleh masyarakat luas, disamping harganya yang terjangkau cuci
steam motor juga mudah ditemui dimana- mana. Dalam setip usaha yang dilakukan
harus memperhatikan keadilan bisnis, salah satunya terhadap konsumen. Untuk
usaha cuci steam motor ini, para pelaku usaha masih saja ada yang berlaku
tidak adil bagi para konsumennya, dikarenakan hanya menilai dari penampilan
untuk menentukan tarif yang sesungguhnya tarif tersebut telah ditetapkan.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Di dalam sebuah bisnis, keadilan merupakan hal yang harus diperhatikan oleh
pelaku usaha itu sendiri, baik dalam hal keadilan yang didapat oleh para
konsumen yang menikmati produk atau jasa yang diberikan.
Di zaman yang serba modern ini masyarakat pada umumnya sudah terbiasa
dengan keadaan serba instan, termasuk dalam hal-hal kecil yang bisa dilakukan
sendiri, contohnya
cuci steam motor yang banyak dinikmati oleh masyarakat luas, disamping harganya yang
terjangkau cuci steam motor juga mudah ditemui dimana- mana.
Sebagian besar para konsumen adalah para karyawwan baik wanita ataupun pria
yang sudah seharian bekerja dan mendapati motornya ssangat kotor sangat
mengandalkan pelayanan cuci steam motor ini.
1.2
Rumusan Masalah
Kualitas kebersihan merupakan hal yang harus diperhatikan dalam usaha cuci
steam motor, disamping itu ada juga hal yang tidak boleh ditinggalkan dalam usaha ini :
1. Apakah penetapan biaya steam motor sudah
menggunakan keadilan bagi konsumen dalam menjalankan usaha ini.
1.3 Batasan Masalah
Dalam penulisan kali ini penulis membatasi masalah pada tempat usaha cuci
steam motor yang memiliki skala yang kecil.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Ciri-ciri
Gaya Hidup Masyarakat Modern
- Orang
modern mempunyai sifat terbuka terhadap perubahan-perubahan dan mengakui
bahwa hari esok sangatlah mungkin berbeda dengan hari kemarin. Tidak
terlalu optimis akan berada di papan atas selamanya, namun juga tidak
terlalu pesimis akan tetap terinjak di lapisan bawah seumur hidup. Dengan
demikian, orang modern akan selalu optimis, relevan, serta objektif dalam
menilai masa lalu serta masa depannya.
- Berwawasan
tinggi, karena seorang modern harus bisa menyelesaikan satu bahasan
masalah yang terkadang bukan didalam cakupannya.
- Selanjutnya
cirri orang modern, adalah sangat berorientasi pada masa sekarang dan masa
depannya. Sebuah masa lalu, hanya menjadi satu hal yang harus dirubah
dimasa sekarang. namun bukan menjadi penghalang bagi kelangsungan masa
depan.
- Penuh perhitungan. Orang yang hanya mendalkan
insting, tanpa merencakan. Bisa dikategorikan menjadi orang kuno. Akan
tetapi perencanaan disini, bukan berarti menunggu agar semua kondisi dan
situasi kondusif untuk melakukan rencananya. Tapi lebih kepada mengetahui,
serta melakukan perencanaan. Orang lambat melakukan, atau mewujudkan
rencananya dengan terlalu panjang berfikir, sehingga rencananya gagal saat
masih dalam pikiran. Jelas bukan cuman orang kuno, tapi juga orang kurang
beruntung. Hihihi.
- Bisa
dan yakin mampu mempengaruhi, bukan malah dipengaruhi. Adalah sikap orang
modern. Dengan kata lain, orang yang latah. Atau malah mengikuti satu
kebiasaan tanpa tau manfaat baginya. Bisa dikatakan masih kuno.
- Hasil
memang bukan manusia yang menentukan. Tapi bukan berarti manusia harus
melakukan sesuatu dengan berdasar kepada nasib-nasiban. Orang modern bukan
tipikan orang seperti ini. Mereka yang terpenjara pada takhayul, serta
kurungan dari ramalan. Jauh dari sikap serta pemikiran orang modern.
- Orang
modern punya keyakinan akan faedah ilmu pengetahuan dan teknologi,
bukannya ramalan dan angan-angan kosong.
- Orang modern memiliki kepercayaan terhadap apa
yang disebut "distributive justice" yakni hasil yang
diperoleh semata-mata akibat jasa yang diberikan dan bukan oleh
sebab-sebab lain. Mereka yang mendapatkan faedah sematamata karena
koneksi, relasi, hubungan keluarga, dan mereka yang memperoleh kemudahan
serta fasilitas bukan dari hasil kerja keras, peras otak, sebenarnya tak
ada kaitan sama sekali dengan orang modern, betapapun berkilau dan
menterengnya mereka di mata lingkungan.
2.2 Pengertian
Keadilan
Keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan
seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak setiap orang
adalah diakuai dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama
derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, keurunan,
dan agamanya.
Keadilan berasal dari kata adil. Menurut W.J.S. Poerwodarminto kata adil
berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang dan tidak
memihak.
Pembagian keadilan menurut
Aristoteles:
1.Keadilan
Komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang yang tidak melihat
jasa-jasa yang dilakukannya.
2. Keadilan
Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang
telah dibuatnya.
3. Keadialn
Kodrat Alam adalah memberi sesuatusesuai dengan yang diberikan orang lain
kepada kita.
4. Keadilan
Konvensional adalah seseorang yang telah menaati segala peraturang
perundang-undangan yang telah diwajibkan.
5. Keadilan
Menurut Teori Perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama
baik orang lain yang telah tercemar
Pembagian keadilan menurut Plato:
1.
Keadilan
Moral, yaitu suatu perbuatan dapat dikatakan adila secara moral apabila telah
mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
2.
Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang
telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah
diterapkan.
·
Thomas
Hobbes menjelaskan suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan
dengan perjanjian yang disepakati.
·
Notonegoro,
menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum yaitu suatu keadan dikatakan
adil jika sesuai ketentuan hukum yang berla
2.3 Keadilan
Dalam Bisnis
- Keadilan Legal, menyangkut hubungan antara
individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua
orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara
di hadapan hukum
- Dasar moralnya adalah semua orang adalah manusia
yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan secara
sama, Semua orang adalah warga negara yang sama status dan
kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan
sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
Konsekuensi legal:
- Semua orang harus secara sama dilindungi hukum,
dalam hal ini oleh negara
- Tidak ada orang yg akan diperlakukan secara
istimewa oleh hukum atau negara
- Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum
untuk kepentingan kelompok tertentu
- Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum
yang berlaku.
Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang
lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar
dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada
pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis,
berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara dan
seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
Dalam bisnis, keadilan komutatif disebut sebagi keadilan tukar. Dengan
kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak
yang terlibat. Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan
sama-sama dipikul secara seimbang.
Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah
distribusi ekonomi yg merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara.
Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil
pembangunan. Persoalannya apa yg menjadi dasar pembagian yang adil itu?
Sejauh mana pembagian itu dianggap adil ? Dalam sistem aristokrasi,
pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih banyak, sementara para
budaknya sedikit. Menurut Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada
prestasi dan peran masing-masing orang dalam mengejar tujuan bersama seluruh
warga negara. Dalam dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dg
prestasi, tugas, dan tanggungjawab yang diberikan kepadanya. Keadilan
distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan
aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.
2.4 Pengertian
Usaha Kecil Menengah
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah
istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling
banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri.
BAB III
METODE PENELITIAN
3.1 Objek Penelitian
Objek yang
digunakan dalam penulisan ini adalah tempat usaha cuci steam motor.
3.2 Data Penelitian
Data yang digunakan oleh penulis dalam penulisan ini adalah dengan mencari
data-data di internet.
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 Keadilan Bisnis Pada Usaha
Cuci Steam
Setiap usaha cuci steam biasanya sudah menetukan tarif yang diberlakukan
bagi para konsumen yang datang. Berikut adalah fasilitas yang di dapat jika
mencuci motor ditempat usaha cuci steam :
● Cuci salju
● Semir ban
● Body kit
Tidak memandang dari kalangan manapun harga
yang diberlakukan tetap sama, tetapi nyatanya semua itu tidak berlaku bagi
beberapa tempat cuci steam yang ada. Banyak para pengusaha masih memberlakukan
tarif yang berbeda dari penampilan sang pemilik kendaraan.
Dalam
setiap usaha seharusnya para pelaku usaha itu sendiri memperhatikan semua
faktor yang ada, seperti yang sudah penulis sebutkan yaitu salah satunya
keadilan, dalam hal ini yang penulis maksud adalah bahwasanya konsumen memiliki
hak yang sama dalam mendapatkan fasilitas dan pelayanan yang sama tanpa membedakan
status sosialnya.
Usaha
cuci steam ini ternyata belum berlaku adil bagi para konsumennya, terbuktu dari
berbedanya tarif yang dibelakukan. Seharusnya para kosumen dapat menikmati
fasilitas yang ada dengan tarif normal, penampilan bukanlah tolak ukur yang
dapat dilihat oleh para pelaku usaha cuci steam, bisa saja konsumen yang sama
datang dengan penampilan yang berbeda, sehingga apabila tarif yang diberikan
berbeda maka kekecewaan dan rasa ketidak adilanpun akan dirasakan oleh para
kosumen, tentunya dapat berpengaruh buruk bagi kelangsungan hidup usaha cuci
steam mengingat persaingan usaha ini pun semakin banyak.
BAB V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Para pelaku usaha cuci steam motor masih saja ada yang berlaku tidak adil
bagi para konsumennya, dikarenakan hanya menilai dari penampilan untuk
menentukan tarif yang sesungguhnya tarif tersebut telah ditetapkan. Penampilan
yang sesungguhnya tidak bisa menjadi tolak ukur apa-apa ditetapkan sebagai
tolak ukur untuk pembayaran jasa yang diberikan.
5.2 Saran
Bagi para pelaku usaha cuci steam agar tetap
memberlakukan tarif yang sama sesuai yang telah ditetapkan agar kepuasaan dan
kebaikan bersama dapat tercapai.
DAFTAR PUSTAKA