Selasa, 29 Oktober 2013

Keadilan Dalam Penerapan Tarif Cuci Motor/Steam




 
ABTRAKSI



Di zaman yang serba modern ini masyarakat pada umumnya sudah terbiasa dengan keadaan serba instan, termasuk dalam hal-hal kecil yang bisa dilakukan sendiri, contohnya cuci steam motor yang banyak dinikmati oleh masyarakat luas, disamping harganya yang terjangkau cuci steam motor juga mudah ditemui dimana- mana. Dalam setip usaha yang dilakukan harus memperhatikan keadilan bisnis, salah satunya terhadap konsumen. Untuk usaha cuci steam motor ini, para pelaku usaha masih saja ada yang berlaku tidak adil bagi para konsumennya, dikarenakan hanya menilai dari penampilan untuk menentukan tarif yang sesungguhnya tarif tersebut telah ditetapkan.



BAB I
PENDAHULUAN


1.1               Latar Belakang

Di dalam sebuah bisnis, keadilan merupakan hal yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha itu sendiri, baik dalam hal keadilan yang didapat oleh para konsumen yang menikmati produk atau jasa yang diberikan.

Di zaman yang serba modern ini masyarakat pada umumnya sudah terbiasa dengan keadaan serba instan, termasuk dalam hal-hal kecil yang bisa dilakukan sendiri, contohnya
cuci steam motor yang banyak dinikmati oleh masyarakat luas, disamping harganya yang terjangkau cuci steam motor juga mudah ditemui dimana- mana.

Sebagian besar para konsumen adalah para karyawwan baik wanita ataupun pria yang sudah seharian bekerja dan mendapati motornya ssangat kotor sangat mengandalkan pelayanan cuci steam motor ini.

1.2               Rumusan Masalah

Kualitas kebersihan merupakan hal yang harus diperhatikan dalam usaha cuci steam motor, disamping itu ada juga hal yang tidak boleh ditinggalkan  dalam usaha ini :

1.    Apakah penetapan biaya steam motor sudah menggunakan keadilan bagi konsumen dalam menjalankan usaha ini.

1.3       Batasan Masalah

Dalam penulisan kali ini penulis membatasi masalah pada tempat usaha cuci steam motor yang memiliki skala yang kecil.

BAB II
LANDASAN TEORI


2.1     Ciri-ciri Gaya Hidup Masyarakat Modern

  1. Orang modern mempunyai sifat terbuka terhadap perubahan-perubahan dan mengakui bahwa hari esok sangatlah mungkin berbeda dengan hari kemarin. Tidak terlalu optimis akan berada di papan atas selamanya, namun juga tidak terlalu pesimis akan tetap terinjak di lapisan bawah seumur hidup. Dengan demikian, orang modern akan selalu optimis, relevan, serta objektif dalam menilai masa lalu serta masa depannya.

  1. Berwawasan tinggi, karena seorang modern harus bisa menyelesaikan satu bahasan masalah yang terkadang bukan didalam cakupannya.

  1. Selanjutnya cirri orang modern, adalah sangat berorientasi pada masa sekarang dan masa depannya. Sebuah masa lalu, hanya menjadi satu hal yang harus dirubah dimasa sekarang. namun bukan menjadi penghalang bagi kelangsungan masa depan.

  1. Penuh perhitungan. Orang yang hanya mendalkan insting, tanpa merencakan. Bisa dikategorikan menjadi orang kuno. Akan tetapi perencanaan disini, bukan berarti menunggu agar semua kondisi dan situasi kondusif untuk melakukan rencananya. Tapi lebih kepada mengetahui, serta melakukan perencanaan. Orang lambat melakukan, atau mewujudkan rencananya dengan terlalu panjang berfikir, sehingga rencananya gagal saat masih dalam pikiran. Jelas bukan cuman orang kuno, tapi juga orang kurang beruntung. Hihihi.

  1. Bisa dan yakin mampu mempengaruhi, bukan malah dipengaruhi. Adalah sikap orang modern. Dengan kata lain, orang yang latah. Atau malah mengikuti satu kebiasaan tanpa tau manfaat baginya. Bisa dikatakan masih kuno.

  1. Hasil memang bukan manusia yang menentukan. Tapi bukan berarti manusia harus melakukan sesuatu dengan berdasar kepada nasib-nasiban. Orang modern bukan tipikan orang seperti ini. Mereka yang terpenjara pada takhayul, serta kurungan dari ramalan. Jauh dari sikap serta pemikiran orang modern.

  1. Orang modern punya keyakinan akan faedah ilmu pengetahuan dan teknologi, bukannya ramalan dan angan-angan kosong.

  1. Orang modern memiliki kepercayaan terhadap apa yang disebut "distributive justice" yakni hasil yang diperoleh semata-mata akibat jasa yang diberikan dan bukan oleh sebab-sebab lain. Mereka yang mendapatkan faedah sematamata karena koneksi, relasi, hubungan keluarga, dan mereka yang memperoleh kemudahan serta fasilitas bukan dari hasil kerja keras, peras otak, sebenarnya tak ada kaitan sama sekali dengan orang modern, betapapun berkilau dan menterengnya mereka di mata lingkungan.


2.2       Pengertian Keadilan

Keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakuai dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, keurunan, dan agamanya.
Keadilan berasal dari kata adil. Menurut W.J.S. Poerwodarminto kata adil berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang dan tidak memihak.



Pembagian keadilan menurut Aristoteles:
1.Keadilan Komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang yang tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
2. Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.
3. Keadialn Kodrat Alam adalah memberi sesuatusesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
4. Keadilan Konvensional adalah seseorang yang telah menaati segala peraturang perundang-undangan yang telah diwajibkan.
5. Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar
Pembagian keadilan menurut Plato:
1.      Keadilan Moral, yaitu suatu perbuatan dapat dikatakan adila secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
2.       Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.
·         Thomas Hobbes menjelaskan suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan dengan perjanjian yang disepakati.
·         Notonegoro, menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum yaitu suatu keadan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berla

2.3       Keadilan Dalam Bisnis

  1. Keadilan Legal, menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat  diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum
  2. Dasar moralnya adalah semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama, Semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
Konsekuensi legal:
  1. Semua orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara
  2. Tidak ada orang yg akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara
  3. Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu
  4. Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.
Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
Dalam bisnis, keadilan komutatif disebut sebagi keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang terlibat. Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang.
Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yg merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau  hasil-hasil pembangunan. Persoalannya apa yg menjadi dasar pembagian yang adil itu? Sejauh mana pembagian itu dianggap adil ? Dalam sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih banyak, sementara para budaknya sedikit. Menurut Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dalam mengejar tujuan bersama seluruh warga negara. Dalam dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dg prestasi, tugas, dan tanggungjawab yang diberikan kepadanya. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.

2.4       Pengertian Usaha Kecil Menengah

Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri.



BAB III
METODE PENELITIAN


3.1          Objek Penelitian                                        

                Objek yang digunakan dalam penulisan ini adalah tempat usaha cuci steam motor.


3.2          Data Penelitian

Data yang digunakan oleh penulis dalam penulisan ini adalah dengan mencari data-data di internet.


BAB IV
PEMBAHASAN



4.1     Keadilan Bisnis Pada Usaha Cuci Steam

          Setiap usaha cuci steam biasanya sudah menetukan tarif yang diberlakukan bagi para konsumen yang datang. Berikut adalah fasilitas yang di dapat jika mencuci motor ditempat usaha cuci steam :

● Cuci salju

● Semir ban

● Body kit

Tidak memandang dari kalangan manapun harga yang diberlakukan tetap sama, tetapi nyatanya semua itu tidak berlaku bagi beberapa tempat cuci steam yang ada. Banyak para pengusaha masih memberlakukan tarif yang berbeda dari penampilan sang pemilik kendaraan.
           
            Dalam setiap usaha seharusnya para pelaku usaha itu sendiri memperhatikan semua faktor yang ada, seperti yang sudah penulis sebutkan yaitu salah satunya keadilan, dalam hal ini yang penulis maksud adalah bahwasanya konsumen memiliki hak yang sama dalam mendapatkan fasilitas dan pelayanan yang sama tanpa membedakan status sosialnya.

            Usaha cuci steam ini ternyata belum berlaku adil bagi para konsumennya, terbuktu dari berbedanya tarif yang dibelakukan. Seharusnya para kosumen dapat menikmati fasilitas yang ada dengan tarif normal, penampilan bukanlah tolak ukur yang dapat dilihat oleh para pelaku usaha cuci steam, bisa saja konsumen yang sama datang dengan penampilan yang berbeda, sehingga apabila tarif yang diberikan berbeda maka kekecewaan dan rasa ketidak adilanpun akan dirasakan oleh para kosumen, tentunya dapat berpengaruh buruk bagi kelangsungan hidup usaha cuci steam mengingat persaingan usaha ini pun semakin banyak.
BAB V
PENUTUP


5.1       Kesimpulan

            Para pelaku usaha cuci steam motor masih saja ada yang berlaku tidak adil bagi para konsumennya, dikarenakan hanya menilai dari penampilan untuk menentukan tarif yang sesungguhnya tarif tersebut telah ditetapkan. Penampilan yang sesungguhnya tidak bisa menjadi tolak ukur apa-apa ditetapkan sebagai tolak ukur untuk pembayaran jasa yang diberikan.

5.2       Saran

Bagi para pelaku usaha cuci steam agar tetap memberlakukan tarif yang sama sesuai yang telah ditetapkan agar kepuasaan dan kebaikan bersama dapat tercapai.


DAFTAR PUSTAKA







Tidak ada komentar:

Posting Komentar