Upah
minimum yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan DKI Jakarta sebesar
Rp2.216.243 diprotes oleh kalangan pengusaha, bahkan melalui Kamar Dagang
(Kadin) dan Asosiasi Pengusahan Indonesia (Apindo) menyatakan akan menepuh
jalur hukum apabila Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengesahkan rekomendasi
tersebut.
Dalam
pandangan mereka angka UMP sebesar itu tidak mencerminkan keadilan bagi mereka,
tetapi hanya mementingkan buruh. Apalagi pada saat ditetapkan pada Rabu
(14/11), perwakilan pengusaha di dalam Dewan Pengupahan DKI Jakarta tidak mia
menandatangi hasil keputusan rapat dan melakukan aksi walkout, mereka merasa
sangat kecewa atas sikap Pemprov DKI Jakarta yang tidak konsisten dalam
menetapkan besaran UMP tersebut.
Adanya
kecurigaan yang diungkapkan oleh seorang anggota Dewan Pengusaha DKI Jakarta
perwakilan dari pengusaha, yaitu Sarman Simanjorang, ialah mengenai sandiwara
yang dilakukan pemerintah dengan serikat buruh terkait penetapan UMP, dia
menunjukkan adanya kengototan serikat buruh yang awalnya menginginkan angka UMP
jatuh dikisaran Rp.2.799.067 atau 141,45% dari kebutuhan hidup layak (KHL)
mendadak mencair dan menerima angka Rp.2.216.243 (110%) seperti diinginkan
pemerintah.
Sebagai
mahasiswa yang belum bekerja, merespon berita tersebut ialah, harus diadakan
pertemuan kembali, benar-benar diantara perwakilan buruh dan pengusaha, serta
pemerintah provinsi, karena saya yakin pasti ada alasan yang benar-benar
membuat para pengusaha melakukan protes penolakkan UMP yang direkomendasikan,
dan terjadinya tranparansi diantara semua.
Sumber
: Seputar Indonesia, Jumat 16 November 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar