Jumat, 16 November 2012

Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta, Diprotes Kalangan Pengusaha


Upah minimum yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan DKI Jakarta sebesar Rp2.216.243 diprotes oleh kalangan pengusaha, bahkan melalui Kamar Dagang (Kadin) dan Asosiasi Pengusahan Indonesia (Apindo) menyatakan akan menepuh jalur hukum apabila Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengesahkan rekomendasi tersebut.

Dalam pandangan mereka angka UMP sebesar itu tidak mencerminkan keadilan bagi mereka, tetapi hanya mementingkan buruh. Apalagi pada saat ditetapkan pada Rabu (14/11), perwakilan pengusaha di dalam Dewan Pengupahan DKI Jakarta tidak mia menandatangi hasil keputusan rapat dan melakukan aksi walkout, mereka merasa sangat kecewa atas sikap Pemprov DKI Jakarta yang tidak konsisten dalam menetapkan besaran UMP tersebut.

Adanya kecurigaan yang diungkapkan oleh seorang anggota Dewan Pengusaha DKI Jakarta perwakilan dari pengusaha, yaitu Sarman Simanjorang, ialah mengenai sandiwara yang dilakukan pemerintah dengan serikat buruh terkait penetapan UMP, dia menunjukkan adanya kengototan serikat buruh yang awalnya menginginkan angka UMP jatuh dikisaran Rp.2.799.067 atau 141,45% dari kebutuhan hidup layak (KHL) mendadak mencair dan menerima angka Rp.2.216.243 (110%) seperti diinginkan pemerintah.

Sebagai mahasiswa yang belum bekerja, merespon berita tersebut ialah, harus diadakan pertemuan kembali, benar-benar diantara perwakilan buruh dan pengusaha, serta pemerintah provinsi, karena saya yakin pasti ada alasan yang benar-benar membuat para pengusaha melakukan protes penolakkan UMP yang direkomendasikan, dan terjadinya tranparansi diantara semua.

Sumber : Seputar Indonesia, Jumat 16 November 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar