PENGGUNAAN METODE ILMIAH DALAM
PENULISAN ILMIAH
A.Pengertian
Metode Ilmiah
Metode ilmiah merupakan proses keilmuan untuk memperoleh pengetahuan berdasarkan bukti fisisnyang ada dan sangat jelas. Cara untuk memperoleh pengetahuan atau kebenaran pada metode ilmiah haruslah diatur oleh pertimbangan-pertimbangan yang logis (McCleary, 1998). Ilmu pengetahuan seringkali berhubungan dengan fakta, maka cara mendapatkannya, jawaban-jawaban dari semua pertanyaan yang ada pun harus secara sistematis berdasarkan fakta-fakta yang ada. Hubungan antara penelitian dan metode ilmiah adalah sangat erat atau bahkan tak terpisahkan satu dengan lainnya. Intinya bahwa metode ilmiah adalah cara menerapkan prinsip-prinsip logis terhadap penemuan, pengesahan dan penjelasan kebenaran. Dengan adanya metode ilmiah ini pertanyaan-pertanyaan dasar dalam mencari kebenaran seperti apakah yang dimaksud, apakah benar demikian, mengapa begini/begitu, seberapa jauh, bagaimana hal tersebut terjadi dan sebagainya, akan lebih mudah terjawab.
B. Kriteria Metode Ilmiah
1. Berdasarkan Fakta
Semua
keterangan dan penjelasan yang ingin diperoleh dalam penelitian untuk keperluan
analisis haruslah berdasarkan data-data di lapangan yang orisinil atau asli
serta fakta-fakta yang nyata. Tidak diperkenankan sama sekali keterangan dan
penjelasan yang didapat adalah berdasarkan perkiraan, mitos,
kemungkinan-kemungkinan dan sebagainya. Bila hal ini dilakukan maka hasilnya
tentunya bukan lagi sebuah kebenaran ilmiah, dan tentu saja cara yang seperti
ini juga bukan merupakan suatu cara yang dapat disebut dengan metode ilmiah.
2. Tidak ada prasangka
Cara
yang ditempuh untuk mencari kebenaran atau pengetahuan harus bersifat bebas
dari adanya prasangka di dalamnya. Semua pertimbangan harus dilakukan dengan
pikiran jernih tanpa ada pertimbangan yang subyektif. Pembuktian dan
pengambilan kesimpulan harus didasarkan pada fakta dan penjelasan atau bukti
yang nyata dan objektif. Apabila hasil dari suatu penelitian, misalnya,
menunjukan bahwa ada ketidak sesuaian dengan hipotesis, maka kesimpulan yang
diambil haruslah merujuk kepada hasil tersebut, meskipun katakanlah, hal
tersebut tidak disukai oleh pihak pemberi dana.
3. Terdapat analisis
Semua
data dan fakta yang telah diperoleh harus diberi penjelasan yang kuat dan
memedai, tidak cukup hanya diberikan deskripsi atau gambaran singkat saja, agar
mudah dipahami dan member manfaat atau makna serta berkontribusi terhadap
pengembangan pengetahuan. Semua data, fakta atau fenomena harus dicari
sebab-musabab serta pemecahannya menggunakan analisis yang logis, padat, cermat
dan tajam. Sebagai contoh apabila ada seorang peneliti yang melakukan
penelitian dengan membandingkan kemampuan suatu bakteri dalam menghidrolisis
suatu senyawa pada lingkungan dengan suhu berbeda, dan didapatkan pada suhu
lebih tinggi kemampuannya lebih optimal, maka tidak cukup bagi peneliti
tersebut apabila hanya menampilkan suatu grafik yang menunjukan bahwa pada suhu
tinggi hasil reaksi hidrolisis lebih banyak. Sebagai penelitian yang harus
memenuhi criteria metode ilmiah, maka peneliti tersebut harus menganalisis
fenomena tersebut dengan tajam.
4. Terdapat hipotesis
Hipotesis
merupakan jawaban sementara dari rumusan masalah yang akan diteliti. Dengan
adanya hipotesis ini peneliti dituntut dalam proses berpikir secara analisis.
Semua yang akan dilakukan menggunakan tuntuunan hipotesis tersebut. Tidak
berarti dan tidak selalu bahwa hipotesis selalu benar dan sesuai dengan data
fakta di akhir penelitian nanntinya. Namun justru dengan itulah peneliti
mempunyai panduan agar sampai kea rah sasaran dan tujuan yang tepat.
5. Objektif
Seorang
peneliti harus selalu bersikap objektif dalam mencari kebenaran. Semua data dan
fakta yang tersaji harus disajikan dan dianalisis secara objektif. Pertimbangan
dan penarikan kesimpulan harus menggunakan pikiran yang jernih dan tidak
berdasarkan perasaan.
6. Menggunakan teknik kuantitatifikasi
Dalam
perlakuan terhadap data yang diperoleh terutama angka-angka dari suatu harga
yang mempunyai besaran tertentu harus mempergunakan ukuran-ukuran kuantitatif
yang telah lazim, seperti misalnya derajat Celcius untuk ukuran atau satuan
temperature. Dalam laporan atau penulisan ukuaran atau satuan tersebut dapat
dilakukan dengan menggunakan singkatan yang telah lazim, misalnya kg untuk
kilogram dan sebagainya. Ukuran-ukuran yang tidak terkuantifikasi harus
dihindari, seperti misalnya, sejauh mata memandang untuk ukuran jarak dan
sebagainya.
C. Kerangka Metode Ilmiah
C. Kerangka Metode Ilmiah
Metode ilmiah diawali dengan proses deduksi, yaitu pengambilan konsep atau sesuatu yang lain berdasarkan pengalaman atau teori yang bersifat umum. Tentu saja untuk memperdalam dan mempertegas hal ini harus diperkuat dengan studi pustaka. Dari teori atau konsep dan fenomena serta keadaan yang ada itulah kemudian baru dirumuskan permasalahan apa yang akan diteliti. Perumusan atau penetapan masalah ini diperlukan agar tidak terdapat keraguan pada saat melakukan penelitian dan juga untuk membatasi sampai sejauh mana suatu penelitian akan dilakukan.
Apabila hal ini sudah dilalui, maka tahap berikutnya adalah penyusunan hipotesis yang tak lain adalah jawaban atau kesimpulan sementara tentang hubungan dan sangkut paut antar variable atau fenomena dalam suatu penelitian. Tentunya jawaban sementara ini harus mempunyai dasar atau landasan yang kuat dan logis. Pada tahapan ini juga harus ditentukan cara-cara untuk menguji hipotesis tersebut. Cara-cara ini sangat bergantung pada disiplin ilmu peneliti dan penelitian yang dilakukan.
Selanjutnya tahap yang sangat krusial adalah verifikasi atau pembuktian hipotesis itu sendiri. Pada tahap ini yang diperlukan adalah data, dan ini dapat diperoleh dari berbagai sumber dan cara teknik sesuai denganmetode yang telah ditetapkan sebelumnya. Apabila penelitiannya merupakan penelitian yang berbasis eksperimen, seperti yang biasa dilakukan di bidang sains dan teknik, maka data yang diperoleh tentunya adalah data-data hasil percobaan yang telah diatur metodenya. Apabila penelitian berdasarkan survey, tentunya data yang diperoleh merupakan hasil survey dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang dilakukan langsung terhadap responden baik secara langsung ataupun kuisoner. Data-data yang telah terkumpul ini selanjutnya dianalisis dan diintepretasikan menggunakan cara-cara yang sesuai. Analisi dan intepretasi ini harus dengan penjelasan yang logis dan konseptual.
Setelah analisis dan tafsiran diberikan, maka selanjutnya dilakukan tahapan induksi yaitu generalisasi dari temuan-temuan yang ada, dan berikutnya disusunlah beberapa kesimpulan. Kesimpulan dan generalisasi ini harus ada kaitannya dengan hipotesis, artinya bahwa kesimpulan ini menjawab semua rumusan masalah dan membuktikan apakah hipotesis yang telah dirumuskan benr atau harus ditolak.
Demikianlah kerangka metode ilmiah yang lazim dilakukan. Satu tahapan setelahnya yang tidak kalah penting adalah penyajian laporan ilmiah melalui berbagai jenis laporan ilmiah yang dapat dilakukan.
Contoh
Kasus :
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (22/2) lalu telah menetapkan mantan Ketua
Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai tersangka pada kasus dugaan
pemberian hadiah dan janji terkait proyek pembangunan pusat sarana dan
prasarana olahraga Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Yang jadi pertanyaan adalah, apa langkah KPK selanjutnya. Kapan komisi antikorupsi itu akan memeriksa Anas?
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, lembaganya baru akan memeriksa Anas Urbaningrum sebagai tersangka usai meminta keterangan sejumlah saksi yang akan dimulai pekan ini.
"Jadwal pemeriksaan AU (Anas Urbaningrum) hingga kini belum ada,"ujar Johan Budi saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Minggu (24/2/2013).
Anas belum pernah diperiksa dalam status tersangka atau bahkan saksi dalam kasus Hambalang. Dalam pemeriksaan, 27 Juni 2012, status mantan anggota KPU itu baru terperiksa. Anas juga pernah ke KPK untuk mengantar istrinya, Athiyah Laila.
Dalam surat penyidikan KPK, Anas Urbaningrum disebut melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-undang 31 tahun 1999. Penetapan Anas sebagai tersangka ini diresmikan melalui surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 22 Februari 2013 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.
Mantan Ketua PB HMI ini diduga melanggar pasal tersebut saat dirinya masih menjadi Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI.
Pada kasus Hambalang, sebelumnya KPK juga telah menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Dedy Kusdinar. (Ein)
Yang jadi pertanyaan adalah, apa langkah KPK selanjutnya. Kapan komisi antikorupsi itu akan memeriksa Anas?
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, lembaganya baru akan memeriksa Anas Urbaningrum sebagai tersangka usai meminta keterangan sejumlah saksi yang akan dimulai pekan ini.
"Jadwal pemeriksaan AU (Anas Urbaningrum) hingga kini belum ada,"ujar Johan Budi saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Minggu (24/2/2013).
Anas belum pernah diperiksa dalam status tersangka atau bahkan saksi dalam kasus Hambalang. Dalam pemeriksaan, 27 Juni 2012, status mantan anggota KPU itu baru terperiksa. Anas juga pernah ke KPK untuk mengantar istrinya, Athiyah Laila.
Dalam surat penyidikan KPK, Anas Urbaningrum disebut melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-undang 31 tahun 1999. Penetapan Anas sebagai tersangka ini diresmikan melalui surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 22 Februari 2013 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.
Mantan Ketua PB HMI ini diduga melanggar pasal tersebut saat dirinya masih menjadi Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI.
Pada kasus Hambalang, sebelumnya KPK juga telah menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Dedy Kusdinar. (Ein)
Analisis :
Pengambilan
Konsep
Dari
contoh kasus diatas kita dapat mengambil konsep “Ditetapkannya Anas Urbaningrum
sebagai tersangka pada kasus Hambalang”.
Kesimpulan
Sementara
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (22/2) lalu telah menetapkan mantan Ketua
Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai tersangka pada kasus dugaan
pemberian hadiah dan janji terkait proyek pembangunan pusat sarana dan
prasarana olahraga Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Verifikasi
atau Pembuktian Hipotesis
Dalam
surat penyidikan KPK, Anas Urbaningrum disebut melanggar pasal 12 huruf a atau
huruf b atau pasal 11 Undang-undang 31 tahun 1999. Penetapan Anas sebagai
tersangka ini diresmikan melalui surat perintah penyidikan (Sprindik)
tertanggal 22 Februari 2013 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK, Bambang
Widjojanto.
Mantan Ketua PB HMI ini diduga melanggar pasal tersebut saat dirinya masih menjadi Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI.Pada kasus Hambalang, sebelumnya KPK juga telah menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Dedy Kusdinar. (Ein)
Mantan Ketua PB HMI ini diduga melanggar pasal tersebut saat dirinya masih menjadi Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI.Pada kasus Hambalang, sebelumnya KPK juga telah menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Dedy Kusdinar. (Ein)
Kesimpulan
Setelah kasus ini di
selidiki lebih dalam oleh Tim KPK,akhirnya Anas Urbangingrum resmi ditetapkan
menjadi tersangka dalam proyek Hambalang.
Sumber :
Fachryaje.blogspot.com
Liputan6.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar