Pada awalnya,
upaya konservasi di dunia ini telah dimulai sejak ribuan tahun yang lalu.
Naluri manusia untuk mempertahankan hidup dan berinteraksi dengan alam
dilakukan antara lain dengan cara berburu, yang merupakan suatu kegiatan baik
sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan hidup, ataupun sebagai suatu
hobi/hiburan.
Di Asia Timur, konservasi sumberdaya alam hayati (KSDAH) dimulai saat Raja
Asoka (252 SM) memerintah, dimana pada saat itu diumumkan bahwa perlu dilakukan
perlindungan terhadap binatang liar, ikan dan hutan. Sedangkan di Inggris, Raja
William I (1804 M) pada saat itu telah memerintahkan para pembantunya untuk
mempersiapkan sebuah buku berjudul Doomsday Book yang berisi inventarisasi dari
sumberdaya alam milik kerajaan.
Kebijakan
kedua raja tersebut dapat disimpulkan sebagai suatu bentuk konservasi sumberdaya
alam hayati pada masa tersebut dimana Raja Asoka melakukan konservasi untuk
kegiatan pengawetan, sedangkan Raja William I melakukan pengelolaan sumberdaya
alam hayati atas dasar adanya data yang akurat. Namun dari sejarah tersebut,
dapat dilihat bahwa bahkan sejak jaman dahulu, konsep konservasi telah ada dan
diperkenalkan kepada manusia meskipun konsep konservasi tersebut masih bersifat
konservatif dan eksklusif (kerajaan). Konsep tersebut adalah konsep kuno
konservasi yang merupakan cikal bakal dari konsep modern konservasi dimana
konsep modern konservasi menekankan pada upaya memelihara dan memanfaatkan
sumberdaya alam secara bijaksana.
Konservasi itu
sendiri merupakan berasal dari kata Conservation yang terdiri atas kata con
(together) dan servare (keep/save) yang memiliki pengertian mengenai upaya
memelihara apa yang kita punya (keep/save what you have), namun secara
bijaksana (wise use). Ide ini dikemukakan oleh Theodore Roosevelt (1902) yang
merupakan orang Amerika pertama yang mengemukakan tentang konsep konservasi.
Sedangkan menurut Rijksen (1981), konservasi merupakan suatu bentuk evolusi
kultural dimana pada saat dulu, upaya konservasi lebih buruk daripada saat
sekarang. Konservasi juga dapat dipandang dari segi ekonomi dan ekologi dimana
konservasi dari segi ekonomi berarti mencoba mengalokasikan sumberdaya alam
untuk sekarang, sedangkan dari segi ekologi, konservasi merupakan alokasi
sumberdaya alam untuk sekarang dan masa yang akan datang.
Apabila merujuk pada pengertiannya, konservasi didefinisikan dalam beberapa
batasan, sebagai berikut :
1. Konservasi adalah menggunakan sumberdaya alam untuk memenuhi keperluan
manusia dalam jumlah yang besar dalam waktu yang lama (American Dictionary).
2. Konservasi adalah alokasi sumberdaya alam antar waktu (generasi) yang
optimal secara sosial (Randall, 1982).
3. Konservasi merupakan manajemen udara, air, tanah, mineral ke organisme hidup
termasuk manusia sehingga dapat dicapai kualitas kehidupan manusia yang
meningkat termasuk dalam kegiatan manajemen adalah survai, penelitian,
administrasi, preservasi, pendidikan, pemanfaatan dan latihan (IUCN, 1968).
4. Konservasi adalah manajemen penggunaan biosfer oleh manusia sehingga dapat
memberikan atau memenuhi keuntungan yang besar dan dapat diperbaharui untuk generasi-generasi
yang akan datang (WCS, 1980).
Secara keseluruhan, Konservasi Sumberdaya Alam Hayati (KSDAH) adalah
pengelolaan sumberdaya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara
bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara
dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya. Adapun prinsip dasar
KSDAH dapat digambarkan melalui diagram berikut :
- KSDAH ataupun konservasi biologi pada dasarnya merupakan bagian dari ilmu
dasar dan ilmu terapan yang berasaskan pada pelestarian kemampuan dan
pemanfaatannya secara serasi dan seimbang. Adapun tujuan dari KSDAH adalah
untuk terwujudnya kelestarian sumberdaya alam hayati serta kesinambungan
ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat
dan mutu kehidupan manusia.
- Untuk mewujudkan tujuan tersebut, perlu dilakukan strategi dan juga
pelaksananya. Di Indonesia, kegiatan konservasi seharusnya dilaksanakan secara
bersama oleh pemerintah dan masyarakat, mencakup masyarakat umum, swasta,
lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, serta pihak-pihak lainnya.
Kawasan
pelestarian alam ataupun kawasan dilindungi ditetapkan oleh pemerintah
berdasarkan berbagai macam kriteria sesuai dengan kepentingannya. Hampir di
setiap negara mempunyai kriteria/kategori sendiri untuk penetapan kawasan
dilindungi, dimana masing-masing negara mempunyai tujuan yang berbeda dan
perlakuan yang mungkin berbeda pula.
Namun di level
internasional seperti misalnya Commission on National Park and Protected Areas (CNPPA)
yaitu komisi untuk taman nasional dan kawasan dilindungi yang berada di bawah
IUCN memiliki tanggung jawab khusus dalam pengelolaan kawasan yang dilindungi
secara umum di dunia, baik untuk kawasan daratan maupun perairan.
Sedikitnya,
sebanyak 124 negara di dunia telah menetapkan setidaknya satu kawasan
koservasinya sebagai taman nasional (bentuk kawasan dilindungi yang populer dan
dikenal luas). Walaupun tentu saja di antara masing-masing negara, tingkat
perlindungan yang legal dan tujuan pengelolaannya beragam, demikian juga dasar
penetapannya.
Secara umum,
tujuan utama dari pengelolaan kawasan dilindungi
adalah :
1. Penelitian ilmiah.
2. Perlindungan daerah liar/rimba.
3. Pelestarian keanekaragaman spesies dan genetic.
4. Pemeliharaan jasa-jasa lingkungan.
5. Perlindungan fenomena-fenomena alam dan budaya yang khusus.
6. Rekreasi dan wisata alam.
7. Pendidikan (lingkungan).
8. Penggunaan lestari dari sumberdaya alam yang berasal dari ekosistem alami.
9. Pemeliharaan karakteristik budaya dan tradisi.