Senin, 03 Desember 2012

BAB 2


2.1       Kajian Teori

            Pengertian Pariwisata
            Menurut Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan Bab I Pasal 1 ; dinyatakan bahwa wisata adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati obyek dan daya tarik wisata

Jadi pengertian wisata itu mengandung unsur yaitu : (1) Kegiatan perjalanan; (2) Dilakukan secara sukarela; (3) Bersifat sementara; (4) Perjalanan itu seluruhnya atau sebagian bertujuan untuk menikmati obyek dan daya tarik wisata.

Sedangkan pengertian objek dan daya tarik wisata menurut Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990 yaitu yang menjadi sasaran perjalanan wisata yang meliputi :
1. Ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang berwujud keadaan alam serta flora dan fauna, seperti : pemandangan alam, panorama indah, hutan rimba dengan tumbuhan hutan tropis, serta binatang-binatang langka.

2. Karya manusia yang berwujud museum, peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni budaya, wisata agro (pertanian), wisata tirta (air), wisata petualangan, taman rekreasi, dan tempat hiburan.


3. Sasaran wisata minat khusus, seperti : berburu, mendaki gunung, gua, industri dan kerajinan, tempat perbelanjaan, sungai air deras, tempat-tempat ibadah, tempat-tempat ziarah dan lain-lain.

Kemudian pada angka 4 di dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990 dijelaskan pula bahwa Pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata, termasuk pengusahaan objek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut. Dengan demikian pariwisata meliputi :

1. Semua kegiatan yang berhubungan dengan perjalanan wisata.

2. Pengusahaan objek dan daya tarik wisata, seperti : Kawasan wisata, taman rekreasi, kawasan peninggalan sejarah ( candi, makam), museum, waduk, pagelaran seni budaya, tata kehidupan masyarakat, dan yang bersifat alamiah : keindahan alam, gunung berapi, danau, pantai dan sebagainya.

3. Pengusahaan jasa dan sarana pariwisata, yakni :

a. Usaha jasa pariwisata (biro perjalanan wisata, agen perjalanan wisata, pramuwisata, konvensi, perjalanan
     insentif dan pameran, impresariat, konsultan pariwisata, informasi pariwisata);
b. Usaha sarana pariwisata yang terdiri dari : akomodasi, rumah makan, bar, angkutan wisata dan sebagainya;
c. Usaha-usaha jasa yang berkaitan dengan penyelenggaraan pariwisata.

Pariwisata menurut Robert McIntosh bersama Shaskinant Gupta dalam Oka A.Yoeti (1992:8) adalah gabungan gejala dan hubungan yang timbul dari interaksi wisatawan, bisnis, pemerintah tuan rumah serta masyarakat tuan rumah dalam proses menarik dan melayani wisatawan-wisatawan serta para pengunjung lainnya.

Menurut Richard Sihite dalam Marpaung dan Bahar ( 2000:46-47) menjelaskan definisi pariwisata sebagai berikut : Pariwisata adalah suatu perjalanan yang dilakukan orang untuk sementara waktu, yang diselenggarakan dari suatu tempat ke tempat lain meninggalkan tempatnya semula, dengan suatu perencanaan dan dengan maksud bukan untuk berusaha atau mencari nafkah di tempat yang dikunjungi, tetapi semata-mata untuk menikmati kegiatan pertamsyaan dan rekreasi atau untuk memenuhi keinginan yang beraneka ragam.

Menurut definisi yang lebih luas yang dikemukakan oleh H.Kodhyat (1983:4) adalah sebagai berikut : Pariwisata adalah perjalanan dari satu tempat ke tempat yang lain, bersifat sementara, dilakukan perorangan maupun kelompok, sebagai usaha mencari keseimbangan atau keserasian dan kebahagiaan dengan lingkungan hidup dalam dimensi sosial, budaya, alam dan ilmu. Sedangkan menurut pendapat dari James J.Spillane (1982:20) mengemukakan bahwa pariwisata adalah kegiatan melakukan perjalanan dengan tujuan mendapatkan kenikmatan, mencari kepuasan, mengetahui sesuatu, memperbaiki kesehatan, menikmati olahraga atau istirahat, menunaikan tugas, berziarah dan lain-lain.

Menurut Salah Wahab (1975:55) mengemukakan definisi pariwisata yaitu pariwisata adalah salah satu jenis industri baru yang mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja, peningkatan penghasilan, standar hidup serta menstimulasi sektor-sektor produktif lainnya. Selanjutnya, sebagai sektor yang komplek, pariwisata juga merealisasi industri-industri klasik seperti industri kerajinan tangan dan cinderamata, penginapan dan transportasi.



Sedangkan pengertian Kepariwisataan menurut Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990 pada bab I pasal 1, bahwa Kepariwisataan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan pariwisata. Artinya semua kegiatan dan urusan yang ada kaitannya dengan perencanaan, pengaturan, pelaksanaan, pengawasan, pariwisata baik yang dilakukan oleh pemerintah, pihak swasta dan masyarakat disebut Kepariwisataan.

Nyoman S. Pendit (2003:33) menjelaskan tentang kepariwisataan sebagai berkut :

Kepariwisataan juga dapat memberikan dorongan langsung terhadap kemajuan kemajuan pembangunan atau perbaikan pelabuhan pelabuhan (laut atau udara), jalan-jalan raya, pengangkutan setempat,program program kebersihan atau kesehatan, pilot proyek sasana budaya dan kelestarian lingkungan dan sebagainya. Yang kesemuanya dapat memberikan keuntungan dan kesenangan baik bagi masyarakat dalam lingkungan daerah wilayah yang bersangkutan maupun bagi wisatawan pengunjung dari luar. Kepariwisataan juga dapat memberikan dorongan dan sumbangan terhadap pelaksanaan pembangunan proyek-proyek berbagai sektor bagi negara-negara yang telah berkembang atau maju ekonominya, dimana pada gilirannya industri pariwisata merupakan suatu kenyataan ditengah-tengah industri lainnya.

2.2       Penelitian Terdahulu
1.         Pengarang       :           Isnaini Muallisin, SIP
            Kesimpulan Sementara
Peran serta masyarakat dalam pengembangan pariwisata di kota Yogyakarta
- Ditingkat kebijakan, sudah ada upaya dari para stake holders untuk sedapat mungkin melibatkan masyarakat  dalam pengembangan masyarakat. Namun, perencanaan dan pengembangan tersebut masih bersifat praktis-teknis dengan memberikan insentif kepada pelaku budaya dan belum pada pengembangan konsep yang komprehensif untuk mengembangkan pariwisata berbasis masyarakat.
- Sementara peran serta masyarakat sendiri berdasarkan temuan untuk kasus di Tamansari sudah ada inisiatif dari beberapa orang dan belum menjadi kekuatan komunitas yang terorganisir dengan baik.

2.         Pengarang       :           Prapti Karomah, Marwati dan Kapti Asiatun            

Kesimpulan Sementara

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. hampir semua responden masyarakat tertarik dan siap (90.91%) bila akan diselenggarakan pelatihan dengan memanfaatkan limbah industri sebagai cinderamata,
2. kelompok umur warga masyarakat code yang berminat untuk mengikuti pelatihan relative masih potensial karena berusia di bawah 40 tahun,
3. jenis pelatihan yang diminati berdasarkan contoh yang diberikan mereka tidak menentukan karena bagi mereka merupakan barang baru,
4. prospek ketahanan mengikuti latihan bagus, dimana dari 33 responden sebanyak 30 orang (90.91%) menyatakan bersedia berlatih tidak hanya di tempat pelatihan, tetapi juga di rumah.

3.         Pengarang       :           Dra.Hermayati,S.Pd,M.Pd.


Kesimpulan Sementara

Simpulan hasil penelitian ini adalah sebagai berikut. Pertama, semua SMA (lokasi penelitian) Kota Yogyakarta telah memberlakukan Kurikulim 2004 (KBK), meskipun belum semua guru menerapkan secara murni dan konsekuen, yang disusun berdasarkan rambu-rambu KBK. Hampir semua guru memanfaatkan sumber yang sama, yaitu : 'Headlight' dan 'Liked to the World'.
Kedua ,tujuan pembelajaran bahasa Inggris di SMA adalah agar siswa mampu berkomunikasi dengan menggunakan Bahasa Inggris secara ri'il, alami, sesuai dengan kehihupan sehari-hari. Kemampuan Bahasa Inggris tersebut nampak pada kemampuan mereka dalam berpendapat, baik secara lisan maupun tertlis.
Ketiga, model silabus yang digunakan di SMA Kota Yogyakarta adalah silabus berbasis kompetensi (Competency-based Syllabus), bukan lagi silabus tematik pada kurikulum 1994 yang lal. Materi pembahasan bukan ditekankan pembahasan bukan ditekankan pada pengembangan tema, melainkan pada penguasaan kompetensi berbahasa, baik secara integrative maupun terpisah. Pembangun unsur berbahasa yaitu:struktur, kosakata, lafal,dan ejaan menyatu ke dalam ketrampilan berbahasa yang sedang dikembangkan.
Keempat, jenis materi pembelajaran yang digunakan berupa (a.) tugas/tagihan, baik yang diambil dari buku teks maupun dari media massa (handouts) dan (b.) alam/benda-benda disekitar. Fungsi materi ajar tersebut adalah sebagai sarana penunjang untuk memperoleh pengalaman belajaran.
Kelima, peran guru adalah sebagai faslitator pembelajaran, menyampaikan tugas, memotifasi, mengontrol kegiatan, dan mengevaluasi proses dan hasil belajar siswa. Sedangkan peran siswa adalah melaksanakan semua tugas yang dibebankan guru termasuk mencari materi pembelajaran sebagaiman adilakukan oleh tiga orang guru,( Guru W, aguru Ch, dan Guru N) dilokasi yang berbeda.
Keenam, hanya ada satu orang guru yang secara sadar mengembangkan menyang kut kedua aspek kebutuhan Kota. Tujuannya adalah demi memperkenaklan budaya jawa dan objek/kawasan wisatanya melalui siswa yang mayoritas berasal dari luar Yogyakarta. Prosedurnya adalah: (a) mengajak siswa untuk memperoleh materi mereka sediri melalui majalah, surat kabar, dan internet, (b) menugaskan siswa menuliskan laporan singkat tentang materi yang diperoleh ,dan (c) melaporkan hasilnya dalam suatu presentasi di depan kelas. Evaluasi pembelajaranya dilakukan dengan cara mengamati proses dan hasil pembelajaran, yang dapat dilakukan baik secara individu maupum kelompok.
Dari keenam dimensi diatas, hanya ada lima dimensi yang nyata-nyata telah dilakukan oleh semua guru, dan relative sesuai dengan konsep KBK, namun demikian, dimensi keenam yaitu relevansi materi ajar dengan kebutuhan Kota Yogyakarta dalam kedudukan sebagai 'Kota Budaya' dan kota Pariwisata hanya (secara sengaja) dilakukan oleh seorang guru. Dengan kata lain, materi pembelajaran bahasa inggris SMA belum relevan dengan pelestarisan budaya dan pengembangan pariwisata Kota Yogyakarta.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar