Selasa, 29 Januari 2013

BAB 2



2.1      Pengertian Penjualan Angsuran
                Pada berbagai bidang usaha, cara penjualan angsuran adalah salah  satu upaya untuk mencapai skala operasi yang besar.
                Penjualan angsuran adalah penjualan yang dilakukan berdasarkan rencana pembayaran yang ditangguhkan, dimana pihak penjualan menerima uang muka (down-payment) dan sisanya dalam bentuk pembayaran cicilan selama beberapa tahun. (Allan R Drebin, 1991,121).
                Penjualan angsuran adalah penjualan yang dilakukan dengan perjanjian di mana pembayarannya dilaksanakan secara bertahap, yaitu;
(1)        Pada saat barang-barang diserahkan kepada pembeli, penjual menerima pembayaran pertama sebagian dari harga penjualan (diberikan down-payment).
(2)        Sisanya dibayar dalam beberapa kali angsuran. (H Yunus & Harnanto, 1999,109).
                Penjualan angsuran adalah penjualan yang pembayarannya diterima dalam beberapa kali angsuran periodik selama jangka waktu beberapa bulan atau tahun. (Dewi Ratnaningsih,1993, 123).
                Perbedaan penjualan angsuran dengan penjualan kredit biasa adalah:
(1)               Periode pembayaran penjualan angsuran lebih lama daripada periode   pembayaran penjualan kredit biasa (umumnya 30-90 hari). Periode pembayaran berkisar antara 6 bulan sampai 5 tahun untuk penjualan seperti mobil dan perabot rumah tangga, dan sampai 30 tahun atau lebih untuk penjualan seperti tanah dan bangunan.


5
(2)               Hak milik atas barang berpindah ke tangan pembeli pada saat transaksi penjualan kredit biasa terjadi, hal ini tidak terjadi pada penjualan angsuran
(3)               Resiko kerugian tak tertaginya piutang dan biaya penagihan piutang akan lebih besar jumlahnya pada penjualan angsuran daripada penjualan kredit biasa.

2.2      Pengertian Piutang
            Piutang dapat diklasifikasikan dalam tiga bagian, yaitu :
(1)         Piutang   dagang   (usaha),
(2)         Piutang bukan dagang,
(3)         Piutang penghasilan. (Zaki Baridwan, 1992, 124)
            Piutang   dagang   (usaha),   menunjukkan   piutang  yang timbul  dari penjualan barang-barang atau jasa-jasa yang dihasilkan perusahaan. Kadang piutang bukan dagang dan piutang penghasilan digabung menjadi satu dan dinamakan piutang lain-lain, atau piutang yang timbul bukan dari penjualan barang-barang atau jasa-jasa yang dihasilkan perusahaan.

2.3      Jaminan Bagi Pihak Penjual
                Periode pembayaran penjualan angsuran yang lama, mengakibatkan resiko tak tertagihnya piutang dan biaya pengumpulan piutang yang lebih besar. Untuk mengurangi resiko kerugian yang dapat terjadi, biasanya perjanjian penjualan angsuran ditentukan sebagai berikut:
(1)            Pada saat perjanjian penjualan angsuran disetujui, pembeli harus membayar suatu jumlah tertentu yang merupakan uang muka dan sisa harga jual dibayar angsuran.
(2)            Kepada pembeli dibebankan bunga yang biasanya sudah dimasukkan dalam perhitungan total pembayaran angsuran.


(3)            Hak milik atas barang tetap berada di tangan penjual sampai seluruh atau sebagian dari harga jual telah dibayar.
(4)            Dalam hal pembeli tidak mampu untuk melunasi semua kewajibannya, penjual berhak untuk menarik kembali barang yang telah dijual tersebut.
                Hak penjual untuk menarik kembali barang yang telah dijual bila pembeli tidak dapat lagi memenuhi kewajibannya, sering merupakan cara yang kurang tepat. Hal ini disebabkan karena nilai barang yang dijual, turun lebih cepat daripada saldo piutangnya, sehingga pemilikan kembali barang tersebut tidak dapat menutup kerugian tak tertagihnya saldo piutang. Untuk mengurangi atau menghindari kerugian yang terjadi dalam pemilikan kembali, maka harus diperhatikan:
(1)         Jumlah uang muka dan pembayaran-pembayaran angsuran berikutnya, harus cukup untuk menutup semua kemungkinan terjadinya penurunan nilai barang yang dijual.
(2)         Periode pembayaran angsuran jangan melebihi umur ekonomis dari barang yang dijual. Tidak telalu lama atau panjang, sebaiknya tiap bulan.

2.4      Bentuk Perjanjian Penjualan Angsuran
(1)     Perjanjian penjualan bersyarat, dimana barang-barang telah diserahkan,    tetapi hak atas barang-barang masih berada di tangan penjual sampai seluruhnya pembayaran sudah lunas.
(2)     Pada saat perjanjian ditanda-tangani dan pembayaran pertama telah                            dilakukan, hak milik dapat diserahkan kepada pembeli, tetapi dengan     menggadaikan atau menghipotikkan untuk bagian harga penjualan yang belum dibayar kepada penjual.
(3)     Hak milik atas barang-barang untuk sementara diserahkan kepada suatu      badan “trust” (trustee) sampai pembayaran harga penjualan dilunasi.



Setelah pembayaran lunas oleh pembeli, baru trustee menyerahkan hak atas barang-barang itu kepada pembeli.
(4)     Beli sewa, dimana barang-barang diserahkan kepada pembeli. Pembayaran angsuran dianggap sewa sampai harga dalam kontrak telah dibayar lunas, baru sesudah itu hak milik berpindah kepada pembeli.

2.5      Karakteristik Penjualan Angsuran Dalam Pemilikan Kembali
                Pada umumnya, kegagalan pelunasan piutang dari seorang pembeli diikuti dengan pemilikan kembali barang yang telah dijual. Dalam hal ini, kerugian yang ditanggung penjual berkurang sebesar nilai yang diakui untuk barang yang diterima kembali tersebut. Dan dimungkinkan pula, pemilikan kembali justru menghasilkan keuntungan, walaupun keadaan ini jarang terjadi. Persoalan yang muncul dalam pemilikan kembali barang yang telah dijual ini adalah mengenai penentuan nilai barang tersebut pada saat dimiliki kembali. Ada beberapa pendapat mengenai dasar yang dapat dipakai untuk penilaian terhadap barang yang dimiliki kembali yaitu:
(1)     Harga pasar pada saat dimiliki kembali.
Pendapat ini didasarkan pada alasan bahwa karena si penjual tidak membeli barang tersebut, tetapi terpaksa harus menerima kembali barang tersebut untuk memperkecil atau menghindari kerugian bila barang tersebut dijual lagi, maka barang yang dimiliki kembali ini harus dicatat pada harga pasar pada saat itu. Biaya perbaikan yang diperlukan setelah barang ini dimiliki kembali, boleh dikapitalisir bila nilai barang yang dicatat setelah adanya tambahan biaya perbaikan tidak melebihi harga jual yang diperkirakan.
(2)     Perkiraan harga barang bila dijual lagi dikurangi dengan perkiraan biaya     perbaikan yang diperlukan dan laba kotor normal yang diharapkan. Dengan        demikian, biaya perbaikan yang sesungguhnya terjadi setelah


barang dimiliki kembali harus dikapitalisasi sebagai penambah nilai barang  yang telah dicatat.
(3)     Harga pasar atau harga pokok, mana yang lebih rendah. Harga pokok yang dimaksudkan di sini adalah harga pokok barang yang belum diperoleh kembali yaitu sebesar % harga pokok dari harga jual saldo piutang penjualan angsuran atau selisih antara saldo piutang penjualan angsuran dengan saldo laba kotor penjualan angsuran yang belum direalisir.           

2.6      Pengakuan Laba Kotor
                Pengakuan laba kotor dalam penjualan angsuran dapat dilakukan dengan dua cara:
(1)     Laba kotor diakui pada saat penjualan (Accrual-basic)
                Pada cara ini laba kotor diakui pada saat penyerahan barang dengan ditandai oleh timbulnya piutang/tagihan kepada pelanggan. Sebagai konsekuensinya, semua biaya yang berhubungan dengan penjualan tersebut harus dibebankan dalam periode terjadinya penjualan. Antara lain adalah biaya penagihan piutang, kerugian tak tertagih piutang dan kerugian pembatalan perjanjian penjualan.
                Biaya-biaya ini harus diperkirakan untuk selanjutnya dicatat dalam rekening “Cadangan Kerugian Piutang” dan rekening “Cadangan Biaya Penagihan”.
(2)     Laba kotor diakui pada saat realisasi penerimaan kas (Cash-basic)
                Pada cara ini laba kotor yang terjadi diakui sesuai dengan jumlah uang kas dari penjualan yang direalisasi dalam periode bersangkutan. Prosedur ini biasanya dipergunakan untuk kontrak-kontrak penjualan yang jangka waktunya melampaui satu periode akuntansi.
               


2.5     Metode Perhitungan Bunga Pada Penjualan Angsuran
                Karena periode pembayaran angsuran yang panjang maka biasanya kepada pembeli dibebankan bunga. Bunga adalah sejumlah uang yang dibayarkan sebagai kompensasi terhadap apa yang dapat diperoleh dari penggunaan uang tersebut.  Bunga ini biasanya dibayar bersama-sama dengan pembayaran atas harga-jualnya. Bunga yang dibebankan kepada pembeli dapat dihitung dengan beberapa macam metode, yaitu:

(1)  Metode bunga jangka panjang (long-end interest)
                Bunga dihitung berdasarkan saldo pokok piutang selama jangka waktu angsuran. Pada cara ini beban bunga diperhitungkan berdasarkan jangka waktu yang sama untuk setiap angsuran. Akan tetapi sebagai titik tolak perhitungan bunga dipakai saldo pokok piutang pada setiap awal periode angsuran yang bersangkutan, sehingga jumlahnya akan semakin berkurang dari angsuran yang satu dengan angsuran berikutnya.
Rumus bunga per-periode = i x a/n x Ps
Dimana :                       i       =              Tingkat bunga
                                        a      =              Periode pembayaran
                                        n      =              Jangka waktu pembayaran
                                        Ps    =              Sisa harga kontrak bulan sebelumnya

(2) Metode bunga jangka pendek (short-end interest)
                Bunga dihitung berdasarkan jumlah pembayaran angsuran untuk pokok piutang yang tetap jumlahnya dengan jangka waktu dari saat kontrak penjualan cicilan ditandatangani sampai dengan saat pembayaran angsuran tersebut.
Rumus bunga per-periode = i x As/n x P
Dimana :                       As   =              Periode pembayaran bulan yang bersangkutan
                                        P      =              Angsuran atas pokok piutang yang tetap jumlahnya.



(3)   Metode annuitet
                Disini jumlah pembayaran angsuran dari periode ke periode jumlahnya tetap sama. Dalam jumlah tersebut sudah diperhitungkan pembayaran bunga atas sisa pokok piutang dan angsuran atas pokok kontrak itu sendiri.
Rumus mencari annuitet
                                                 1
                            1  - 
                                                      (1 + i )n
          A       =  
                                                 i

Dimana :                       A     =              Annuited
                     1                         =              Nilai tunai (present value)
                 (1 + i)n

                                                                Sisa harga kontrak
Jumlah pembayaran angsurannya =
                                                                 Faktor annuitet

(4) Metode (sisa) harga kontrak
                Pada cara yang terakhir ini, besarnya bunga cukup ditentukan sekali saja dan selanjutnya pembayaran bunga pada setiap angsuran adalah sama besarnya.
Bunga per-periode = i / jumlah angsuran






2.7      Pencatatan Jurnal
                Pada saat transaksi, pencatatan di dalam buku penjual adalah sebagai berikut:
Kas
Piutang dagang angsuran
           Penjualan angsuran
xxxxxxxxx
xxxxxxxxx


xxxxxxxxx

Jurnal pada saat pembayaran angsuran  adalah sebagai berikut:

Kas                                                                         xxxxxxxxx
          Piutang dagang angsuran                                                                   xxxxxxxxx
          Pendapatan bunga                                                                               xxxxxxxxx


Tidak ada komentar:

Posting Komentar