2.1
Pengertian Penjualan Angsuran
Pada
berbagai bidang usaha, cara penjualan angsuran adalah salah satu upaya untuk mencapai skala operasi yang
besar.
Penjualan angsuran adalah
penjualan yang dilakukan berdasarkan rencana pembayaran yang ditangguhkan,
dimana pihak penjualan menerima uang muka (down-payment) dan sisanya
dalam bentuk pembayaran cicilan selama beberapa tahun. (Allan R Drebin,
1991,121).
Penjualan
angsuran adalah penjualan yang dilakukan dengan perjanjian di mana
pembayarannya dilaksanakan secara bertahap, yaitu;
(1)
Pada saat barang-barang diserahkan kepada pembeli,
penjual menerima pembayaran pertama sebagian dari harga penjualan (diberikan
down-payment).
(2)
Sisanya dibayar dalam beberapa kali angsuran. (H Yunus
& Harnanto, 1999,109).
Penjualan
angsuran adalah penjualan yang pembayarannya diterima dalam beberapa kali
angsuran periodik selama jangka waktu beberapa bulan atau tahun. (Dewi
Ratnaningsih,1993, 123).
Perbedaan
penjualan angsuran dengan penjualan kredit biasa adalah:
(1)
Periode pembayaran penjualan angsuran lebih lama daripada
periode pembayaran penjualan kredit
biasa (umumnya 30-90 hari). Periode pembayaran berkisar antara 6 bulan sampai 5
tahun untuk penjualan seperti mobil dan perabot rumah tangga, dan sampai 30
tahun atau lebih untuk penjualan seperti tanah dan bangunan.
5
(2)
Hak milik atas barang berpindah ke tangan pembeli pada
saat transaksi penjualan kredit biasa terjadi, hal ini tidak terjadi pada
penjualan angsuran
(3)
Resiko kerugian tak tertaginya piutang dan biaya
penagihan piutang akan lebih besar jumlahnya pada penjualan angsuran daripada
penjualan kredit biasa.
2.2
Pengertian Piutang
Piutang dapat diklasifikasikan dalam
tiga bagian, yaitu :
(1)
Piutang
dagang (usaha),
(2)
Piutang
bukan dagang,
(3)
Piutang penghasilan. (Zaki Baridwan, 1992,
124)
Piutang dagang
(usaha), menunjukkan piutang
yang timbul dari penjualan
barang-barang atau jasa-jasa yang dihasilkan perusahaan. Kadang piutang bukan
dagang dan piutang penghasilan digabung menjadi satu dan dinamakan piutang
lain-lain, atau piutang yang timbul bukan dari penjualan barang-barang atau
jasa-jasa yang dihasilkan perusahaan.
2.3
Jaminan Bagi Pihak Penjual
Periode
pembayaran penjualan angsuran yang lama, mengakibatkan resiko tak tertagihnya
piutang dan biaya pengumpulan piutang yang lebih besar. Untuk mengurangi resiko
kerugian yang dapat terjadi, biasanya perjanjian penjualan angsuran ditentukan
sebagai berikut:
(1)
Pada saat perjanjian penjualan angsuran disetujui,
pembeli harus membayar suatu jumlah tertentu yang merupakan uang muka dan sisa
harga jual dibayar angsuran.
(2)
Kepada pembeli dibebankan bunga yang biasanya sudah
dimasukkan dalam perhitungan total pembayaran angsuran.
(3)
Hak milik atas barang tetap berada di tangan penjual
sampai seluruh atau sebagian dari harga jual telah dibayar.
(4)
Dalam hal pembeli tidak mampu untuk melunasi semua
kewajibannya, penjual berhak untuk menarik kembali barang yang telah dijual
tersebut.
Hak
penjual untuk menarik kembali barang yang telah dijual bila pembeli tidak dapat
lagi memenuhi kewajibannya, sering merupakan cara yang kurang tepat. Hal ini
disebabkan karena nilai barang yang dijual, turun lebih cepat daripada saldo
piutangnya, sehingga pemilikan kembali barang tersebut tidak dapat menutup
kerugian tak tertagihnya saldo piutang. Untuk mengurangi atau menghindari
kerugian yang terjadi dalam pemilikan kembali, maka harus diperhatikan:
(1)
Jumlah uang muka dan pembayaran-pembayaran angsuran
berikutnya, harus cukup untuk menutup semua kemungkinan terjadinya penurunan
nilai barang yang dijual.
(2)
Periode pembayaran angsuran jangan melebihi umur
ekonomis dari barang yang dijual. Tidak telalu lama atau panjang, sebaiknya
tiap bulan.
2.4
Bentuk Perjanjian Penjualan Angsuran
(1)
Perjanjian penjualan bersyarat, dimana barang-barang
telah diserahkan, tetapi hak atas
barang-barang masih berada di tangan penjual sampai seluruhnya pembayaran sudah
lunas.
(2)
Pada saat perjanjian ditanda-tangani dan pembayaran
pertama telah
dilakukan, hak milik dapat diserahkan kepada pembeli, tetapi dengan menggadaikan atau menghipotikkan untuk
bagian harga penjualan yang belum dibayar kepada penjual.
(3)
Hak milik atas barang-barang untuk sementara diserahkan
kepada suatu badan “trust” (trustee)
sampai pembayaran harga penjualan dilunasi.
Setelah
pembayaran lunas oleh pembeli, baru trustee menyerahkan hak atas barang-barang
itu kepada pembeli.
(4)
Beli sewa, dimana barang-barang diserahkan kepada
pembeli. Pembayaran angsuran dianggap sewa sampai harga dalam kontrak telah
dibayar lunas, baru sesudah itu hak milik berpindah kepada pembeli.
2.5
Karakteristik Penjualan Angsuran Dalam Pemilikan
Kembali
Pada
umumnya, kegagalan pelunasan piutang dari seorang pembeli diikuti dengan
pemilikan kembali barang yang telah dijual. Dalam hal ini, kerugian yang
ditanggung penjual berkurang sebesar nilai yang diakui untuk barang yang
diterima kembali tersebut. Dan dimungkinkan pula, pemilikan kembali justru
menghasilkan keuntungan, walaupun keadaan ini jarang terjadi. Persoalan yang
muncul dalam pemilikan kembali barang yang telah dijual ini adalah mengenai
penentuan nilai barang tersebut pada saat dimiliki kembali. Ada beberapa
pendapat mengenai dasar yang dapat dipakai untuk penilaian terhadap barang yang
dimiliki kembali yaitu:
(1)
Harga pasar pada saat dimiliki kembali.
Pendapat ini didasarkan pada
alasan bahwa karena si penjual tidak membeli barang tersebut, tetapi terpaksa
harus menerima kembali barang tersebut untuk memperkecil atau menghindari
kerugian bila barang tersebut dijual lagi, maka barang yang dimiliki kembali
ini harus dicatat pada harga pasar pada saat itu. Biaya perbaikan yang
diperlukan setelah barang ini dimiliki kembali, boleh dikapitalisir bila nilai
barang yang dicatat setelah adanya tambahan biaya perbaikan tidak melebihi
harga jual yang diperkirakan.
(2)
Perkiraan harga barang bila dijual lagi dikurangi
dengan perkiraan biaya perbaikan yang
diperlukan dan laba kotor normal yang diharapkan. Dengan demikian, biaya perbaikan yang
sesungguhnya terjadi setelah
barang dimiliki
kembali harus dikapitalisasi sebagai penambah nilai barang yang telah dicatat.
(3)
Harga pasar atau harga pokok, mana yang lebih rendah.
Harga pokok yang dimaksudkan di sini adalah harga pokok barang yang belum
diperoleh kembali yaitu sebesar % harga pokok dari harga jual saldo piutang
penjualan angsuran atau selisih antara saldo piutang penjualan angsuran dengan
saldo laba kotor penjualan angsuran yang belum direalisir.
2.6
Pengakuan Laba Kotor
Pengakuan
laba kotor dalam penjualan angsuran dapat dilakukan dengan dua cara:
(1)
Laba kotor diakui pada saat penjualan (Accrual-basic)
Pada
cara ini laba kotor diakui pada saat penyerahan barang dengan ditandai oleh
timbulnya piutang/tagihan kepada pelanggan. Sebagai konsekuensinya, semua biaya
yang berhubungan dengan penjualan tersebut harus dibebankan dalam periode
terjadinya penjualan. Antara lain adalah biaya penagihan piutang, kerugian tak
tertagih piutang dan kerugian pembatalan perjanjian penjualan.
Biaya-biaya
ini harus diperkirakan untuk selanjutnya dicatat dalam rekening “Cadangan
Kerugian Piutang” dan rekening “Cadangan Biaya Penagihan”.
(2)
Laba kotor diakui pada saat realisasi penerimaan kas
(Cash-basic)
Pada cara ini laba kotor yang
terjadi diakui sesuai dengan jumlah uang kas dari penjualan yang direalisasi
dalam periode bersangkutan. Prosedur ini biasanya dipergunakan untuk
kontrak-kontrak penjualan yang jangka waktunya melampaui satu periode
akuntansi.
2.5 Metode Perhitungan Bunga Pada Penjualan
Angsuran
Karena
periode pembayaran angsuran yang panjang maka biasanya kepada pembeli
dibebankan bunga. Bunga adalah sejumlah uang yang dibayarkan sebagai kompensasi
terhadap apa yang dapat diperoleh dari penggunaan uang tersebut. Bunga ini biasanya dibayar bersama-sama
dengan pembayaran atas harga-jualnya. Bunga yang dibebankan kepada pembeli
dapat dihitung dengan beberapa macam metode, yaitu:
(1) Metode bunga
jangka panjang (long-end interest)
Bunga
dihitung berdasarkan saldo pokok piutang selama jangka waktu angsuran. Pada
cara ini beban bunga diperhitungkan berdasarkan jangka waktu yang sama untuk
setiap angsuran. Akan tetapi sebagai titik tolak perhitungan bunga dipakai
saldo pokok piutang pada setiap awal periode angsuran yang bersangkutan,
sehingga jumlahnya akan semakin berkurang dari angsuran yang satu dengan
angsuran berikutnya.
Rumus bunga per-periode = i x a/n x Ps
Dimana : i = Tingkat bunga
a = Periode pembayaran
n = Jangka waktu pembayaran
Ps = Sisa harga
kontrak bulan sebelumnya
(2) Metode bunga jangka pendek (short-end interest)
Bunga
dihitung berdasarkan jumlah pembayaran angsuran untuk pokok piutang yang tetap
jumlahnya dengan jangka waktu dari saat kontrak penjualan cicilan
ditandatangani sampai dengan saat pembayaran angsuran tersebut.
Rumus bunga per-periode = i x As/n x P
Dimana : As = Periode
pembayaran bulan yang bersangkutan
P = Angsuran
atas pokok piutang yang tetap jumlahnya.
(3) Metode annuitet
Disini
jumlah pembayaran angsuran dari periode ke periode jumlahnya tetap sama. Dalam
jumlah tersebut sudah diperhitungkan pembayaran bunga atas sisa pokok piutang
dan angsuran atas pokok kontrak itu sendiri.
Rumus mencari annuitet
1

(1 + i )n

i
Dimana : A = Annuited
1 = Nilai
tunai (present value)

Sisa
harga kontrak

Faktor annuitet
(4) Metode (sisa) harga kontrak
Pada
cara yang terakhir ini, besarnya bunga cukup ditentukan sekali saja dan
selanjutnya pembayaran bunga pada setiap angsuran adalah sama besarnya.
Bunga per-periode = i / jumlah angsuran
2.7
Pencatatan Jurnal
Pada
saat transaksi, pencatatan di dalam buku penjual adalah sebagai berikut:
Kas
Piutang dagang angsuran
Penjualan angsuran
|
xxxxxxxxx
xxxxxxxxx
|
xxxxxxxxx
|
Jurnal pada saat pembayaran angsuran adalah sebagai berikut:


Piutang dagang angsuran xxxxxxxxx
Pendapatan bunga xxxxxxxxx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar