DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) telah menyiapkan Peraturan
Gubernur (Pergub) tentang sumur resapan yang harus dimiliki di setiap bangunan
atau gedung di Ibu Kota. Sehingga, setiap gedung-gedung nantinya diwajibkan
membangun sumur serapan. Sumur ini nantinya untuk membantu mengatasi banjir
Jakarta.
"Ini baru disiapkan Pergub yang memaksa nanti semua gedung, kantor, perumahan, apartemen harus ada," ujar Jokowi di Balaikota Jakarta, Jumat (4/1).
Jokowi juga telah menyiapkan anggaran untuk pembangunan sumur serapan. Namun, sumur serapan tersebut bukan sekedar yang memiliki kedalaman satu atau dua meter saja, tetapi 150-200 meter.
Gubernur
"Sehingga nanti mempengaruhi kualitas air tanah, dan kita paksa, tadi juga sudah kita sampaikan untuk segera dibuatkan pergub," ucapnya.
Pergub yang akan dituangkan ini untuk memperbaiki Pergub yang lama. "Kalau dulu Pergubnya hanya sumur resapan kecil yang semeter, enggak ada artinya kalau itu," katanya.
Dalam Pergub baru nanti, pemilik gedung diwajibkan membuat sumur serapan. Sementara itu, dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berada di Dinas Tata Ruang dan Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) harus mencantumkan jumlah sumur serapan di setiap meternya.
"Setiap IMB kemarin juga sudah saya sampaikan, yang membuat IMB tuh dinas tata ruang dan P2B, juga setiap mengeluarkan IMB tercantum harus ada jumlah sumur resapannya setiap meter, detail, komplit, tapi Pergubnya baru disiapkan," tandasnya.
"Ini baru disiapkan Pergub yang memaksa nanti semua gedung, kantor, perumahan, apartemen harus ada," ujar Jokowi di Balaikota Jakarta, Jumat (4/1).
Jokowi juga telah menyiapkan anggaran untuk pembangunan sumur serapan. Namun, sumur serapan tersebut bukan sekedar yang memiliki kedalaman satu atau dua meter saja, tetapi 150-200 meter.
Gubernur
"Sehingga nanti mempengaruhi kualitas air tanah, dan kita paksa, tadi juga sudah kita sampaikan untuk segera dibuatkan pergub," ucapnya.
Pergub yang akan dituangkan ini untuk memperbaiki Pergub yang lama. "Kalau dulu Pergubnya hanya sumur resapan kecil yang semeter, enggak ada artinya kalau itu," katanya.
Dalam Pergub baru nanti, pemilik gedung diwajibkan membuat sumur serapan. Sementara itu, dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berada di Dinas Tata Ruang dan Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) harus mencantumkan jumlah sumur serapan di setiap meternya.
"Setiap IMB kemarin juga sudah saya sampaikan, yang membuat IMB tuh dinas tata ruang dan P2B, juga setiap mengeluarkan IMB tercantum harus ada jumlah sumur resapannya setiap meter, detail, komplit, tapi Pergubnya baru disiapkan," tandasnya.
Sumber :
http://www.merdeka.com/jakarta/jokowi-akan-paksa-semua-gedung-di-jakarta-bangun-sumur-resapan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar